KILAS BABEL.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Imlek 2022, kasus positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara perlahan mulai melonjak.
Bahkan berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung per 30 Januari 2022, jumlah terkonfirmasi positif covid-19 di Babel mencapai delapan orang.
Menurut Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, berdasarkan assessment yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI, saat di Provinsi Bangka Belitung ada dua daerah yang dikategorikan level 1 penyebaran Covid-19 yakni Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Sementara lima kabupaten/ kota lainnya, katanya, masih berada pada level dua.
“Jadi memang ada peningkatan kasus, yang tadinya semuanya level dua, sekarang dua daerah di Babel level satu. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring maraknya varian baru omicron di Jakarta. Jadi tentu saja hal ini akan membuat kita melakukan beberapa hal untuk mengatasinya,” ujar Mikron Antariksa, Senin (31/1).
Dia menyebut, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 diantaranya memperketat pelaksanaan protokol kesehatan baik di bandara maupun di pelabuhan termasuk tempat-tempat umum lainnya.
Untuk di bandara, kata Mikron, tentu saja ketentuan yang berlaku saat ini belum ada perubahan, masih tetap mengacu pedoman yang lama.
Dimana setiap pelaku perjalanan baik pergi maupun datang tetap harus sudah vaksin sebanyak dua kali yang disertai dengan tes swab antigen. Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin satu kali, lanjutnya, wajib melaksanakan tes PCR.
“Jadi aturan tetap pedoman yang lama, sementara kita belum menerapkan karantina bagi yang datang ke Babel seperti yang diterapkan pemerintah dari luar negeri ke Jakarta. Namun melihat kondisi ini, tak menutup kemungkinan kita juga akan melaksanakannya,” tegas Mikron.
Selain itu, dikatakan Mikron, langkah lain yang akan dilakukan ialah menindaklanjuti Pergub Nomor 3 tahun 2022 tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi nanti setiap fasilitas umum, wajib menyediakan detektor aplikasi peduli lindungi dan menugaskan satgas covidnya untuk melaksanakan. Jadi bukan hanya detektor barkod nya saja disiapkan tapi petugasnya juga yang nantinya untuk mengecek secara langsung pengunjung apakah sudah menjalani vaksinasi, sehingga nantinya ada pembatasan jumlah pengunjung,” terang Mikron sembari menyebut bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan pergub tersebut termasuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaannya yang dimulai sejak 18 Januari 2022 lalu.
Disamping itu, lebih lanjut dijelaskan Mikron, upaya lain yang dilakukan satgas covid-19 ialah mengoptimalkan percepatan vaksinasi covid-19 mulai dari vaksin pertama, vaksin kedua hingga vaksin ketiga atau booster.
“Kemudian fasilitas-fasilitas yang selama ini ada kita aktifkan kembali baik yang di rumah sakit dan sarana prasarana lainnya itu harus kita persiapkan untuk mengantisipasi penyebaran atau menyebarluasnya varian omicron di Babel,” pungkas Mikron. (dom007)
Foto : Media Indonesia
Editor : Leona