KILAS BABEL.COM – Untuk menjaga harga minyak goreng tetap stabil di sejumlah ritel dan pasar tradisional di Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengeluarkan surat penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit kepada Bupati dan Walikota Se-Bangka Belitung.
“Surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel bernomor 510/0041/DISPERINDAG tanggal 3 Februari 2022 itu di tandatangani oleh Wakil Gubernur Babel, tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit, yang ditujukan untuk Bupati dan Walikota,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, Jumat (04/2) di ruang kerjanya.
Menurutnya surat edaran itu bertujuan untuk mengatur regulasi penetapan harga jual minyak goreng sawit di tingkat konsumen, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa dalam menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan minyak goreng di tingkat konsumen maka diperlukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Lebih lanjut Fadjri menyebutkan untuk harga minyak goreng curah Rp11.500,00 perliternya, untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500,00 perliternya dan Rp14.000,00 perliter untuk minyak goreng kemasan premium.
Ketetapan harga eceran tertingi itu, ditegaskannya mulai berlaku pada Selasa tanggal 1 Februari 2022 untuk ritel modern, ritel lokal dan di pasar tradisional yang ada di Babel.
“Nanti Kepala Daerah akan memerintahkan perangkat daerah terkait, untuk melakukan pemantauan pemberlakukan harga minyak goreng di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Sumber : babelprov.go.id
Foto : NET
Editor : Leona