KILAS BABEL.COM – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan Polsek Simpang Teritip bersama Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial Ra (35), Sabtu (5/2).
Ra diamankan ditempat persembunyiannya di Jalan Minfo Desa Beluluk Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan penangkapan pelaku Ra bermula dari Tim Jatanras Polda Babel dihubungi oleh Tim Buser Polres Bangka Barat untuk permintaan back up melakukan penyelidikan terhadap pelaku Ra.
Menurutnya, informasi yang diterima dari Tim Buser Polres Bangka Barat dan unit Opsnal Polsek Simpang Teritip bahwa pelaku Ra ini sedang berada di wilayah Pangkalpinang.
“Pada Jumat, Tim Gabungan ini berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Desa Beluluk Pangkalan Baru dan melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada didalam kamar tidur.”ujar Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya, Minggu (6/2) pagi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Maladi menerangkan pelaku Ra langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Ra mengakui bahwa pelaku benar melakukan tindak pencurian 1 unit Handphone merk Infinix dan uang Rp. 1.000.000,- sesuai dengan laporan polisi pada tanggal 02 Februari 2022.
“Pelaku Ra juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa TKP diwilayah Kabupaten Bangka Barat.” jelas Kabid Humas.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda, Pelaku Ra langsung diserahkan ke Tim Buser Polres Bangka Barat untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.
Sumber : babel.polri.go.id
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Putra