KILAS BABEL.COM – Kini, masyarakat bisa cek KK (kartu keluarga) online tanpa harus pergi ke di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tentunya ini lebih mempermudah apalagi ketika sedang dalam keadaan mendesak. Cek KK biasanya dilakukan untuk memastikan nomor dan melakukan validasi data. Simak caranya berikut ini.
1. Cek KK Online Lewat Website
Pertama, Anda bisa melakukan cek KK online melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Disdukcapil sudah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Silahkan cek KK online di website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah tersebut.
Masing-masing website Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Secara umum caranya adalah sebagai berikut:
Kunjungi alamat website dukcapil.kemendagri.go.id melalui aplikasi browser.
Pilih menu Cek NIK.
Lalu silahkan masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK.
Sebagian website Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
Lalu klik tombol Cek NIK.
Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap.
2. Cek Melalui Email
Untuk mengecek Kartu Keluarga secara online bisa dilakukan melalui email. Anda bisa mengirimkan email ke Dukcapil Kemendagri untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online. Bagaimana caranya?
Lengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:
NIK KTP
Nama Lengkap
Nomor KK
Nomor Telepon
Alamat Email
Tujuan atau Kendala
Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat dukcapil@gmail.com. Silahkan tunggu balasan dari Dukcapil selama 1×24 jam.
3. Cek Menggunakan Media Sosial
Selain dengan dua cara di atas, Anda juga bisa cek KK online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil. Cara lengkapnya adalah sebagai berikut.
Silahkan mengirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil).
Hindari menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Anda.
4. Via Hotline atau WhatsApp
Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk cek KK online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, Anda juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
Kartu Keluarga memang dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, termasuk bagi yang baru saja menikah. Sehingga harus mengurus pisah KK dengan orangtua atau wali. Dengan melakukan administrasi secara online seperti cek KK online di atas tentu bisa mempermudah Anda untuk melakukan layanan lainnya.
Sumber : inet.detik.com
Foto : istimewa/NET
Editor : Leona