KILAS BABEL.COM – Pencarian terhadap Briptu Christy, DPO Polda Sulawesi Utara, membuahkan hasil. Briptu Christy tertangkap di Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy ini. Zulpan menyebutkan Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jaksel.
“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2).
Penangkapan Briptu Christy ini berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
“Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini,” imbuhnya.
Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.
Briptu Christy DPO
Sebelumnya Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut. Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana. Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.
“Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2).
Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Dalam kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.
“Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi,” kata Jules.
Terkait dengan Briptu Christy yang tiba-tiba desersi, Jules mengaku pihaknya belum mendapatkan jawaban lebih lanjut. Pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut apabila Briptu Christy sudah ditemukan.
“Nantilah dia ketemu baru kita tanya kenapa dia kabur,” kata Jules.
Sumber : detik.com
Foto : Net
Editor : Leona