KILAS BABEL.COM – Dalam rangka memudahkan tracing dan mengantisipasi penularan Covid-19 di tengah tingginya mobilitas masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh fasyankes agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar di lingkungan instansi Polri khususnya di pelayanan publik Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran.
Wakapolres Bangka Tengah Kompol M. Saleh, S.IK mengatakan Polres Bangka Tengah komitmen untuk terus antisipasi penyebaran Covid-19.
“Sekarang kini kita ketahui bersama virus Covid-19 sudah bermutasi menjadi virus omicron maka dalam mengantisipasi penyebaran khususnya melalui lokasi – lokasi pelayanan publik salah satunya kantor Polri, kita antisipasi dan kita lakukan tracking dengan wajib QR Aplikasi PeduliLindungi,” ungkap Wakapolres.
Selanjutnya, Ia menegaskan commander wish mewajibkan seluruh kantor pelayanan publik yang ada di Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran harus memasang aplikasi QR PeduliLindungi. Hal ini katanya untuk memudahkan tracing. Lanjutnya aplikasi QR PeduliLindungi akan sangat berguna dalam rangka memantau keluar masuknya orang yang berkunjung ke kantor pelayanan dan penggunaannya juga cukup mudah.
Sumber dan foto : babel.polri.go.id
Editor : Rakha