KILAS BABEL.COM – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dana JHT sepenuhnya saat pemiliknya berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total sudah tepat secara filosofis.
Menurutnya, aturan tersebut untuk memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun bisa memiliki tabungan. Alhasil, dapat mencegah pekerja jatuh ke jurang kemiskinan.
“Secara filosofis, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan. Sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua,” ujar Timboel di Jakarta, Sabtu (12/2).
Dari sisi ekonomi, lanjut Timboel, aturan yang tengah menuai polemik tersebut dinilai menguntungkan. Sebab, uang buruh di JHT dapat diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari deposito biasa.
“Dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN,” tekannya.
Kemudian, ketentuan Permenaker No 22 2022 terkait pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut bersifat tidak kaku. Artinya, pekerja atau buruh masih dapat mencairkan dana JHT dengan besaran dan ketentuan yang berlaku.
“Mengacu pada pasal 37 Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta 10 tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen,” tutupnya.
Isi Lengkap Permenaker No 2 Tahun 2022
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami kecelakaan total dan meninggal dunia. Dijelaskan dalam pasal 3, manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.
“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (11/2).
Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” pada pasal 5.
Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.
Manfaat JHT akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” dalam aturan itu diteken Ida pada 2 Februari 2022.
Sumber : merdeka.com
Foto : ilustrasi / NET
Editor : Leona