KILAS BABEL.COM – Pasien Covid-19 yang memerlukan perawatan di rumah sakit (RS) tak perlu khawatir ihwal biaya yang harus dikeluarkan selama berada di fasilitas kesehatan tersebut. Alasannya, pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di RS ditanggung negara.
Penegasan mengenai pembebasan biaya ini disampaikanKomite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) melalui laman resmi penanganan Covid-19 di Indonesia. KPC PEN menyebut RS tidak dibenarkan menarik biaya dari pasien Covid-19.
“Namun dalam situasi ketika pasien dan keluarga pasien COVID-19 ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan ada selisih biaya yang dimintakan kepada pasien,” tulis KPC PEN, dikutip Sabtu (12/2).
Pembebasan biaya yang harus ditanggung penderita Covid-19 di RS juga sudah diatur melaluiSurat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadirakhir Januari lalu.
SE ini menginstruksikan agar fasilitas rawat inap diutamakan bagi pasien Covid-19 yang memiliki gejala sedang hingga berat. Penderita Covid-19 yang tanpa gejala atau memiliki efek samping ringan diimbau melakukan isolasi mandiri serta berkonsultasi melalui layanan telemedisin secara gratis.
“Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,”tulis aturan di SE tersebut.
Menurut Kadir, pembebasan biaya ini sesuai amanat Undang-undang Wabah yang berlaku di Indonesia. Beleid itu menjamin biaya perawatan penderita wabah ditanggung pemerintah hingga orang terkait dinyatakan sembuh.
Berdasarkan data per Jumat (11/2) sore, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit mencapai 29% dari total kapasitas tempat tidur dan isolasi yang disediakan secara nasional. Sebagian besar pasien yang masuk rumah sakit juga memiliki gejala ringan dan tanpa gejala (OTG).
HinggaKamis(10/2), pemerintah sudah melakukan 416.065 spesimen yang dites tiap harinya.
“Kenaikan angka perawatan pasien ini memang harus dikontrol agar layanan kesehatan masyarakat tidak terpengaruh secara berarti. Dengan begitu, skema mendorong masyarakat yang bergejala ringan atau tanpa gejala (OTG) untuk isolasi di rumah menjadi strategi pilihan agar pasien yang lebih membutuhkan, termasuk mereka yang bergejala berat dan kritis, dapat memperoleh perawatan intensif,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid.
Sumber : cnbcindonesia.com
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Leona