KILAS BABEL.COM – Seorang pelayan warung kopi (Warkop) di Kota Pangkalpinang berinisial BA (26) harus berurusan dengan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang lantaran terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (Curat).
Warga Jalan Baru Kota Pangkalpinang itu ditangkap tak jauh dari salah satu cafe yang ada di Jalan Baru pada Minggu (13/2) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Informasi yang dihimpun kilasbabel.com, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian di kediaman Benyamin, warga Perumahan Bahayangkara, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru pada Kamis 10 Februari 2022 lalu.
Dalam laporannya ke pihak kepolisian, korban menyebut pelaku masuk rumahnya sekira pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel jendela samping. Selanjutnya pelaku mengambil HP Vivo V23e yang berada di dalam kamar korban.
Selain mengambil HP, pelaku juga diketahui mengambil KTP korban, SIM A dan Sim C, kartu ATM BRI, BCA serta surat penting lainnya milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menegaskan, setelah menerima laporan dari korban, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung mencari informasi dan melakukan lidik terhadap beberapa orang yang dicurigai.
Bahkan, katanya, tim harus menyusuri sejumlah warkop di Pangkalpinang guna mencari keberadaan korban.
“Alhasil, setelah menyasar sejumlah tempat, tim mendapatkan informasi pelaku sedang berada di depan salah satu cafe di Jalan Baru dan tim pun langsung bergerak cepat menuju lokasi,” kata Adi Putra.
Hanya saja, dikatakan Adi Putra, saat hendak ditangkap, pelaku yang sedang berada di parkiran motor berusaha melemparkan HP ke dalam drainase dan berusaha kabur setelah melihat kedatangan polisi.
Namun, lanjut Adi Putra, tim dengan cekatan berusaha menangkap pelaku yang membuatnya tak berkutik.
“Saat di interogasi pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengatakan handphone tersebut di dapat dari gadai orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 400 ribu. Namun pelaku tidak bisa mengelak lagi setelah anggota polisi melakukan identifikasi terhadap imei HP tersebut,” beber Adi Putra.
Lebih lanjut diterangkan Adi Putra, dari catatan pihak kepolisian, pelaku bukan pemain baru dalam aksi kejahatan dengan modus congkel jendela. Tercatat pada 2018 lalu , pelaku BA juga pernah melakukan hal yang sama dengan cara congkel jendela di daerah Taib, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
“Dalam penangkapan ini turut diamankan barang bukti berupa HP Vivo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Baru, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas perwira balok tiga ini.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Putra