KILAS BABEL.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permaneker) Nomor 2 tahun 2022.
Pasalnya, JHT merupakan harapan terakhir pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.
“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi (Covid-19). Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari siaran persnya, Minggu (13/2).
Dia pun heran dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merevisi aturan soal pencairan dana JHT tersebut. Said mengatakan saat ini angka PHK di Indonesia masih tinggi dan dunia usaha masih belum bangkit usai dihantam pandemi Covid-19.
“Bahkan, salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi,” jelasnya.
Said menyebut keberadaan Permanaker Nomor 2/2022 ini akan membuat buruh yang terkena PHK akan semakin menderita karena dana JHT hanya bisa cair apabila pekerja berusia 56 tahun. Dia berpendapat pemerintah seperti tidak bosan-bosannya menindas dan bertindak tanpa hati kepada para buruh.
Padahal, kata dia, buruh baru saja dihantam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Said pun menilai Menteri Ketenagakerjaan cenderung berpihak kepada pengusaha dibandingkan para buruh.
“Dengan kebijakan tersebut, sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,” ujar dia.
“Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” sambung Said Iqbal.
JHT Bisa Cair Saat Meninggal atau Cacat Total Tetap
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat Jaminan Hari Tua baru bisa didapatkan pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada saat usia 56 tahun. Ketentuan ini juga berlaku bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana mereka tidak bisa mengambil dana JHT sebelum memasuki usia 56 tahun.
Namun, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menerangkan jika peserta tetap bisa memanfaatkan JHT sebelum berusia 56 tahun.
“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk mempersiapkan usia pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” jelas Dian kepada Liputan6.com, Sabtu (12/2/2022).
Pengecualian lainnya berlaku bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status warga negara asing (WNA). Dengan begitu, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
“Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” terang Dian.
Sumber dan foto : liputan6.com
Editor : Leona