KILASBABEL.COM – Dari 23 tersangka pemain narkoba yang berhasil ditangkap Polres Pangkalpinang sejak 1 Januari hingga 12 Februari 2022, satu pelaku diantaranya ialah seorang wanita muda.
Wanita tersebut berinisial DN, warga Jalan Batin Tikal RT/RW 003 / 022 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, DN hanya bisa tertunduk malu. Sesekali, wanita berambut ikal itu menoleh ke arah para jurnalis yang hadir.
Namun sayangnya, saat ditemui kilasbabel.com usai konferensi pers, DN enggan berkomentar. Bahkan dirinya diam seribu bahasa hingga dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolres Pangkalpinang.
Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, DN diringkus Tim Kalong pada Selasa (1/2) lalu sekira pukul 01.00 WIB. DN diamankan bersama sang kekasihnya di Jalan Timah II RT/RW 008/002 Kelurahan Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Jadi DN ini kita amankan saat berada di dalam kamar rumah kekasihnya IF. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu yang di bungkus empat plastik bening ukuran sedang yang di temukan di dalam kaleng rokok surya yang berada di dalam tas warna orange yang di temukan di pojok kamar tersangka IF. Kemudian ditanyakan kepada tersangka dari mana mendapatkan barang dan dijawab tersangka di dapatkan MF yang merupakan seorang narapidana. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” beber Astrian Tomi.
Dari pengakuan DN, kata Astrian Tomi, dia bersama kekasihnya sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Sudah enam bulan keduanya ngedar sabu, alasannya karena tergiur dengan hasilnya yang lumayanan besar. Tapi sepasang kekasih ini terbilang pemain baru, karena bukan merupaka residivis kasus yang sama,” tandas Astrian Tomi.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha