KILASBABEL.COM – Penunjukan Pj kapala daerah seperti gubernur, walikota dan bupati oleh pemerintah dapat menggerus otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).
Sebab menurut Feri, kepala daerah yang merupakan pilihan rakyat nantinya akan dipimpin oleh orang-orang pilihan pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri dan presiden.
Disisi lain, Feri melihat penunjukan Pj kepala daerah oleh Kemendagri sebagai representasi pemerintah ini dinilai sangat politis.
“Kita ketahui pilihan Kemendagri akan sangat politis apalagi menyambut tahun-tahun politik,” ujar Feri.
Untuk mengubah mekanisme ini, kata dia, Presiden Jokowi dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Nantinya, Perppu tersebut dapat mengatur sejumlah mekanisme lewat perubahan undang-undang (UU).
Memang, perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak diatur dalam UU Pilkada. UU tersebut hanya mengamanatkan, wilayah yang kepala daerahnya habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat (Pj) pilihan pemerintah.
Sumber : politik.rmol.id
Foto : jawapos.com
Editor : Rakha