Lidik Kasus Penyelundupan Timah Bermodus Pengiriman Nanas Masih Berlanjut

oleh -194 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Kapolres Pangkalpinang  AKBP Dwi Budi Murtiono memastikan bahwa kasus penemuan 150 kilogram lempengan logam timah yang diamankan satuan polisi air (sat polair) dengan modus pengiriman nanas beberapa waktu lalu hingga kini masih terus berlanjut.

Bahkan saat ini, katanya, kasus ini sudah mengarah kepada pemiliknya untuk diambil keterangan termasuk keterangan saksi ahli.

“Apabila kedepannya rangkaian dari perbuatan masing-masing tersangka atau melibatkan pemiliknya sudah tetlihat, nanti kita laporkan perkembangannya. Karena sampai saat ini masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi baik saksi ahli maupun pengembangan terhadap siapa pemiliknya, karena kemarin mengarah ke Jakarta, namun mungkin belum sempat bepergian karena situasi Covid-19 yang naik akhir-akhir ini, karena juga kemarin ada dari reskrim yang mau mengambil keterangan ahli, ternyata di PCR positif, akhirnya gak jadi,” tegas Kapolres, Rabu (23/2).

Disinggung apakah pelaku yang diduga pemilik timah tersebut sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) mengingat sebelumnya pelaku mangkir hingga pemanggilan kedua, perwira melati dua ini belum mengetahuinya secara pasti.

“Nanti kita tanyakan informasi lebih lanjutnya ke Kasatpolair, tapi pada prinsipnya apabila mangkir kedua kali dalam pemanggilan, yang ketiganya surat perintah membawa. Makanya kita lihat situasi dan kondisinya, kalau saat ini kan Covid-19 masih tinggi. Kalau nanti Covid-19 turun, mungkin kita keluarkan surat pemanggilan ketiga untuk dibawa kalau pelakunya sudah terindentifikasi,” kata Kapolres.

Sebelumnya Ji, warga Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Pangkalpinang yang diduga sebagai pemilik timah tersebut mangkir saat pemanggilan pertama lantaran sedang berada di Jakarta. Jika mangkir dalam pemanggilan kedua, maka Ji akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Seperti diketahui, dua sopir yang diamankan sebelumnya yakni Zu alias Cecep (31) warga Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka dan Fa (44) warga Jakarta Barat.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancam dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(dom007)

 

Foto : dom007

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.