Menanti Kiprah Partai Politik Baru Jelang Pemilu 2024

oleh -282 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Setelah pertarungan panas Pilpres 2019, partai politik baru bermunculan. Partai-partai tersebut dipersiapkan untuk menghadapi Pemilu 2024 .

Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora Indonesia bisa disebut sebagai pioner parpol baru pasca 2019. Dimotori Anies Matta dan Fahri Hamzah, partai yang merupakan sempalan dari PKS ini memperoleh SK Menkumham pada Mei 2020.

Tahun 2021, sejumlah parpol baru dideklarasikan dengan beragam latar belakang pendorong. Secara umum, parpol-parpol tersebut dianggap sebagai jalan untuk mewujudkan cita-cita politik yang tidak tersalurkan melalui parpol yang saat ini eksis.

Mengutip dari sindonews.com, berikut enam parpol yang dideklarasikan pada 2021 dan membetot perhatian masyarakat luas.

1. Partai Ummat

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. (kompas.com)

Kelahiran Partai Ummat mencuri perhatian publik salah satunya karena Amien Rais terdepak dari PAN, partai yang didirikannya sendiri, sebagaimana Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga terlempar dari PKB menjelang Pemilu 2009, yang diawali dari konflik Gus Dur sebagai ketua dewan syuro PKB dengan Muhaimin Iskandar sebagai ketua dewan tanfidz. Partai Ummat lahir sebagai imbas konflik politik di tubuh PAN pasca Kongres 2020 di Kendari.

Rencana pendirian Partai Ummat bergaung begitu susunan kepengurusan PAN yang baru di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan tidak memberikan posisi untuk Amien Rais. Pada 29 April 2021, 99 orang termasuk Amien Rais mendeklarasikan berdirinya Partai Ummat di Yogyakarta. Beberapa tokoh yang hadir dalam deklarasi tersebut di antaranya Neno Warisman, hingga Ansufri Idrus Sambo. Dalam pidato deklarasinya, Amien Rais mengatakan Partai Ummat akan bekerja, berjuang, dan berkorban apa saja untuk melawan kezaliman dan keadilan.

Struktur organisasi Partai Ummat terdiri atas Majelis Syuro dan Dewan Eksekutif. Majelis Syuro menunjuk Dewan Eksekutif atau pelaksana partai untuk menjalankan kebijakan partai. Majelis Syuro diketuai Amien Rais sendiri, sedangkan ketua Dewan Eksekutif dijabat menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi dengan sekretaris umum Ustaz Sambo.

Pada 20 Agustus 2021, Partai Ummat yang berkantor pusat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Nomor M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021. Sejumlah pengamat memprediksi Partai Ummat berpeluang menjadi besar. Magnet Amien Rais dianggap masih berdaya besar untuk bisa menyedot sebagian pemilih partai yang bercorak Islam seperti PAN, PKS, bahkan PPP yang merasa aspirasi politiknya belum terwakil. Tetapi hal itu juga menjadi tantangan tersendiri bagi Partai Ummat lantaran mundurnya sejumlah pengurus, termasuk beberapa deklator.

2. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

Deklarasi Partai Prima. (tribun)

Pengurus teras Partai Rakyat Demokratik (PRD) mendeklarasikan partai baru yang bernama Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima. Deklarasi digelar pada 1 Juni 2021 di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan. Partai Prima diketuai oleh Agus Jabo Priyono, eks Ketua Umum PRD 2015-2020. Sekjen Prima dipegang oleh Dominggus Oktavianus yang merupakan eks Sekjen PRD 2015-2020, dengan bendahara umumnya Diena Mondong. Dominggus mengungkapkan Partai Prima sudah siap menghadapi verifikasi partai politik tahun 2022 mendatang dan memenangkan pemilu 2024.

3. Partai Buruh

Kongres Partai Buruh. (tribun)

Partai Buruh sebenarnya sudah pernah ada tetapi eksistensinya tidak terlalu tampak. Partai Buruh pertama kali didirikan oleh aktivis buruh Muchtar Pakpahan pada 2003. Pada 4-5 Oktober 2021, sejumlah organisasi serikat buruh menggelar deklarasi berdirinya kembali Partai Buruh dan menggelar kongres di Jakarta.

Dalam struktur kepengurusan Said didampingi Wakil Ketua Agus Supriyadi, Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli, dan Bendahara Umum Luthano Budyanto. Sementara untuk Ketua Mahkamah Partai dipegang oleh Riden Hatam Azis. Pada 1 November 2021, PKN baru menyerahkan beberapa dokumen yang menjadi syarat legalitas parpolnya ke Kemenkumham.

4. Partai Kebangkitan Nusantara

Foto : Berita Nusra

Partai Kebangkitan Nusantara merupakan partai politik baru yang didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. yang diketuai oleh Gede Pasek Suardika didampingi Gerry H Hukubun sebagai wakil ketua umum dan Sri Mulyono sebagai sekretaris jenderal.

Loyalis Anas yang menjadi bagian PKN adalah mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi. Pada 1 November 2021, PKN baru menyerahkan beberapa dokumen yang menjadi syarat legalitas parpolnya ke Kemenkumham. Partai Kebangkitan Nusantara diduga dipersiapkan untuk Anas Urbaningrum setelah keluar dari penjara tahun ini. Kendati tidak diakui Tegas, Gede Pasek pun mengakui ada peran Anas di balik berdirinya PKN.

5. Masyumi Reborn

Urun rembug nasional keluarga besar pencinta Masyumi. (RRI)

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani didapuk menjadi Ketua Umum Partai Masyumi ‘Reborn’. Ahmad Yani didampingi oleh lima wakil ketua. Satu di antaranya Alfian Tanjung yang pernah terseret kasus ujaran kebencian terhadap Gerakan Pemuda Ansor dan Banser. Partai ini dideklarasikan pada Sabtu, 7 November 2020, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-75 Partai Masyumi.

6. Partai Pandai

Deklarasi Partai Pandai. (abadinews.id)

Partai Pandai sebenarnya telah dideklarasikan pada 2020. Partai ini diketuai Farhat Abbas, tokoh yang lebih dikenal karena beberapa kontroversinya. Ia menunjuk Elza Syarief dan dr Lois Owien sebagai Wakil Ketua Umum Partai Pandai.

Farhat Abbas membeberkan bahwa Partai Pandai sampai saat ini masih berproses melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan sebelum mendaftar ke Kemenkumham. Visi misi Farhat dalam membangun partai ini adalah ‘Berserikat Menuju Indonesia Berdaulat’. Berserikat itu berarti bersama, sejahtera, mandiri, berkeadilan, dan berketuhanan.

Penghangat Iklim Demokrasi?

Sejumlah partai politik atau parpol baru mulai bermunculan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diselenggarakan dua tahun lagi. Agaknya jumlahnya pun terus bertambah dibanding sebelumnya. Penyelenggaraan Pemilu 2024 pun sudah ditetapkan pada 14 Februari.

Nantinya, masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya. Yaitu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta DPD. Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kemunculan parpol baru jelang Pemilu merupakan hal yang lumrah terjadi di Indonesia.

Kemunculan mereka diibaratkan jamur di musim hujan. Deklarasi partai ataupun dukungan juga menjadi hal biasa jelang Pemilu. Adi menilai kemunculan sebagian parpol baru itu merupakan bentuk untuk meneguhkan eksistensi para tokoh dan figurnya.

Ada pula parpol yang menjadi bagian dari konflik politik dan akhirnya mendirikan partai baru dengan sebagian tokohnya sudah dikenal masyarakat. Lalu keikutsertaan parpol baru juga disebut untuk dipilih masyarakat dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

“Variabel yang ketiga ada partai-partai atau orang yang kalau mau Pemilu itu ingin menonjolkan visi dan ideologi politik tertentu seperti Partai Buruh, atau ideologi Islam seperti partai Masyumi. Itu biasanya muncul jelang Pemilu karena musim Pemilu itu musim panen raya bagi semua partai untuk dipilih publik,” kata Adi sebagaimana dikutip dari liputan6.com, Rabu (24/2).

Kendati begitu tak semua parpol baru dapat menarik simpati publik. Misalnya sudah terjadi konflik internal sebelum melakukan pendaftaran partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adi menilai banyaknya parpol baru juga tidak mempunyai pembeda politik dengan partai yang sudah ada.

Bahkan gagal sebelum ikut serta dalam kontestasi politik. Seperti halnya berguguran karena tidak lolos verifikasi faktual di KPU. Sebab lolos verifikasi faktual dinilai tidak gampang. Kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga kecamatan dicek berdasarkan aturan yang ada. Kemudian keterwakilan perempuan sebesar 30 persen juga akan dicek secara detail.

Ketika dinyatakan lolos verifikasi faktual KPU, perjalanan sebuah partai masih panjang. Tantangan selanjutnya yaitu ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk Pemilu 2024. Angka tersebut dinilai tinggi dan menjadi momok semua partai.

“Jangankan partai yang baru deklarasi, partai lama banyak yang enggak lolos ke Senayan. PSI itu berulang kali enggak lolos misalnya. Dulu PBB pernah di parlemen itu wassalam juga,” ucap dia.

Ambang Batas Parlemen

Selain itu tantangan yang lain menurut Adi yakni mengenai ceruk pemilih di Indonesia. Sebuah partai lama telah memiliki basis partai yang cukup kuat. Sedangkan partai baru segmentasi pemilihnya kecil dan berpotensi berpindah ke partai lama.

“Partai baru ini ya semacam hiasan demokrasi elektoral aja hilang timbul jelang Pemilu saja bak jamur di musim hujan,” ujar Adi.

Adi juga memprediksi akan sulit parpol baru untuk bisa lolos ke Senayan pada Pemilu kali ini. Strategi dan kemunculannya pun dianggap sebagai ajang ikut-ikutan untuk meramaikan kontestasi lima tahunan tersebut. Hal itu menurut Adi didasarkan pada tak ada kemunculan mereka ketika adanya polemik pemerintah yang ramai akhir-akhir ini.

“Gelap gulita lah membayangkan partai seperti itu sekarang aja enggak kedengaran enggak jelas juga pengurus nya enggak jelas juga struktur partai nya seperti apa hanya ramai sesaat dan akselerasi politiknya enggak keliatan,” Adi menandaskan.

Foto : liputan6.com

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Bahwa banyak tantangan yang akan dihadapi oleh parpol baru untuk dapat mengisi kursi di parlemen. Pertama yakni persyaratan untuk mendaftarkan legalitas kelembagaan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh parpol baru untuk bisa mendapatkan status dari Kemenkumham. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemilu. Misalnya sebuah partai harus memiliki kantor di 100 persen provinsi, 75 persen kab/kota, dan 50 persen kecamatan. Selain itu juga harus memiliki anggota dan keterwakilan perempuan 30 persen.

Setelah mendapatkan status badan hukum di Kemenkumham, sebuah parpol baru bisa mendaftarkan partainya ke KPU sebagai partai politik peserta pemilu. Persyaratannya pun kurang lebih sama dengan syarat untuk mendapatkan status badan hukum di Kemenkumham. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi baik secara administrasi dan faktual.

Paksaan Jadi Partai Besar

Khoirunnisa menyebut hanya parpol yang sudah memiliki kursi di DPR yang tidak diverifikasi secara faktual oleh KPU. Serangan parpol baru ataupun partai politik yang hanya memiliki kursi di DPRD tetap harus diverifikasi secara faktual dan administrasi. Setelah lolos parpol akan ikut serta dalam kontestasi Pemilu dan berjuang mendapatkan suara publik agar dapat lolos di Senayan.

Berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, lanjut dia jarang sekali parpol baru dapat menembus ambang batas parlemen. Jangankan mengenai parlementary threshold verifikasi faktual di KPU dianggap sangat sulit dan seringkali berguguran. Khoirunnisa menilai regulasi di Indonesia juga sangat berat dibandingkan dengan negara lainnya.

“Jadi memang sulit sekali ya saringannya banyak ya di Indonesia, nih dari regulasi itu penyaringnya, mau jadi status badan hukum, sudah menjadi partai politik. Partai-partai yang sekarang saja juga berjuang untuk mempertahankan lolos ke Senayan,” kata Khoirunnisa.

 

Sumber : berbagai sumber

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.