KILAS BABEL.COM – Puluhan sopir kendaraan pickup dan truk `kena mental`, lantaran Direktorat Lantas Polda Kepulauan Babel menggelar patroli dan lakukan razia kepada pengendara yang melanggar lalu lintas di beberapa titik seputaran Kota Pangkalpinang diantaranya Jalan Raya Semabung dan Jalan Koba, Kamis (24/02).
Sasaran razia dilakukan kepada kendaraan roda empat yang membawa muatan (pickup) dan truk. Pengemudi diinstruksikan petugas untuk berhenti kemudian menjalani pemeriksaan administrasi dan kelengkapan surat menyurat kendaraan. Apabila ditemukan kendaraan yang tidak membawa kelengkapan administrasi langsung ditilang oleh anggota kepolisian.
Razia yang dipimpin Iptu Edi Yusuf ini mengatakan dengan adanya razia yang dilakukan ini, diharapkan masyarakat pemilik kendaraan pickup dan truk untuk melengkapi surat surat kendaraannya termasuk buku uji kendaraan bermotor.
Dia menerangkan, masih banyak kendaran roda empat yang tidak mengurus uji KIR dan over dimension over loading (ODOL) namun masih terus beroperasi. Hal itu tentunya dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan raya.
Edy berharap para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk segera melengkapi surat kendaraannya dan segala persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saya berharap kepada masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya pickup dan truk agar memeriksa surat kendaraannya dan melengkapinya dengan baik sehingga KIR dan persyaratan lainnya masih berlaku,” ujarnya.
Selain itu, masih banyak juga ditemukan kendaraan roda empat yang membawa muatan di atas batas maksimal.
Sumber dan foto : babel.polri.go.id
Editor : Rakha