KILAS BABEL.COM – Kata kapok mungkin tidak ada dalam kamus KN alias Nursak (20). Warga Bukit Lama Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang ini kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diringkus Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang.
Residivis kasus narkoba yang sempat menjalani hukuman selama 1,2 tahun ini ditangkap usai mencuri empat unit handphone berbagai jenis milik korban YT (30).
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku yang pengangguran ini terjadi di Jalan Fatmawati Gang Nanas Kelurahan Tua Tunu Indah pada Selasa 5 November 2021 lalu.
Pelaku yang telah mengetahui keadaan rumah milik korban, nekad nyolong HP saat korban sedang tidak berada di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB. Akibat peristiwa pencurian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 4,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang.
Mendapati informasi itu, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung melakukan lidik terhadap pelaku. Namun butuh waktu sekitar dua bulan Buser Naga untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah mengetahui indentitas terduga pelaku, tim pun terus melakukan pencarian. Akhirnya, pelaku berhasil
ditangkap di sebuah rumah di kawasan Bukit Lama, Minggu (27/2) sekira pukul 21.30 WIB.
Hanya saja, saat dilakukan penangkapan, pelaku hanya mengaku mengambil satu HP saja. Setelah dilakukan introgasi lebih mendalam barulah pelaku mengaku mengambil empat unit HP, tabung gas serta blender.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi, Senin (28/2) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan barang bukti, kata dia, sudah dibawa ke Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, semua hasil curian dijual pelaku ke forum jual beli melalui media sosial Facebook. Sementara hasilnya untuk bermain judi online jenis slot asli,” tukas Adi Putra.
Dalam penangkapan ini, barang bukti yang berhasil disita polisi berupa handphone Oppo A37 warna emas rose.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha