Bawa Sabu Siap Edar, DN Tak Berkutik Diringkus Tim Kalong

oleh -313 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DN (33), warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap di Jalan Letkol Saleh Ode Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Selasa (1/3) sekira pukul 16.00 WIB.

“Tersangka kita tangkap ketika mau mengantar pesanan, dimana mobil tersangka di hadang oleh Tim Kalong,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Rabu (2/3).

Astrian Tomi menjelaskan, awalnya Tim Kalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai transaksi narkoba.

Mendapati informasi ini, pihaknya pun langsung bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja, pihaknya mendapatkan pengedar narkoba yang hendak mengantarkan pesanan.

“Saat hendak mengantarkan pesanan itu, tim langsung menghadang mobil tersangka. Kemudian saat digeledah, kita temukan satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam yang di dalamnya berisikian narkotika jenis sabu yang di bungkus satu plastik bening ukuran sedang dan lima bungkus plastik bening ukuran kecil. Awalnya, barang bukti itudi lemparkan oleh tersangka ke bawah kolong mobil miliknya beserta dengan barang bukti lainnya. Kemudian kita tanyakan kepada tersangka bahwa barang bukti memang benar miliknya,” beber Astrian Tomi.

Selanjutnya, kata Astrian Tomi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan sabu seberat 3,35 gram, satu ball plastik strip bening, satu buah kotak rokok merk Marlboro warna merah hitam, satu buah pipet warna kuning, satu unit handphone merk Xiaomi warna silver biru berikut sim card, satu unit handphone merk Nokia warna hitam berikut sim card dan satu unit mobil merk Toyota Corona warna biru.

“Tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas perwira balok dua ini.(dom007)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.