Seperadik! Bikin SKCK Sekarang Cukup Via Online, Begini Caranya

oleh -411 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Anda akan melamar menjadi PNS, karyawan swasta, pindah alamat atau ingin bertarung di area pemilihan kepala desa? Nah, biasanya poin syarat yang wajib dilampirkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sekadar informasi, SKCK memiliki nama ‘masa lalu’ Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkan kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Perkembangan sarana teknologi yang semakin maju, membuat pengurusan SKCK sangat mudah.

Para pemohon bisa menggunakan jalur pembuatan SKCK via online. Artinya, pemohon bisa mengisi dan melengkapi formulir serta beberapa item lain, hanya dengan duduk manis di kamar, ruang tamu atau bahkan di tempat kerja, sepanjang ada jangkauan internet.

Sebelumnya, tata cara permohonan memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Jika offline, kalian harus membawa dokumen yang menjadi syarat serta mengisi formulir.

Nah, setelah ‘zaman now’, sistem pembuatan SKCK semakin berkembang. Selain offline alias datang langsung ke kantor polisi, kalian sebagai pemohon juga bisa menggunakan jalan daring.

Prosedur Pemohon

Lalu bagaimana kalian bisa mendaftar permohonan SKCK secara online?. Yuk, kita simak saja pengajuan permohonan via laman skck.polri.go.id, simpel kok.

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas.

3. Muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

4. Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom ‘Pilih Jenis Keperluan’ yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.

5. Selanjutnya, isi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, yang tentunya disesuaikan dengan KTP.

6. Isi semua kolom. Setelah terisi semua, klik ‘Lanjut’ di bagian kanan bawah.

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan.

8. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

9. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Catatan khusus, bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta.

 

Sumber dan foto : liputan6.com

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.