KILAS BABEL.COM – Pria bernama Murdani, warga Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau akhirnya bisa bernapas lega. Dia dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, dengan menerapkan restorative justice.
Mudarni merupakan tersangka dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT MUP pada 22 Desember 2021.
Penerapan restorative justice ini diambil melihat kondisi perekonomian Mudarni yang sangat memprihatikan. Bahkan aksi pencurian itu dilakukan lantaran ketika itu tersangka tidak memiliki uang untuk membeli beras dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jarak kebun PT MUP juga hanya sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggalnya di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Melihat duduk perkara kasus tersebut, Kejari Pelalawan mengupayakan penghentian penuntutan perkara tersangka Murdani melalui RJ, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan restoratif.
“Kami berhasil menerapkan restorative justice atau RJ terhadap satu kasus pencurian. Penuntutan berhasil dihentikan dan pelaku dibebaskan dari hukuman,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Pelalawan Riki Saputra, Jumat (4/3).
Riki menerangkan, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban dari PT MUP, dan tersangka Murdani pada 22 Februari 2022. Jaksa selaku fasilitator melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku.
Mediasi itu disaksikan Kepala Dusun Tambak tempat Murdani tinggal, dan penyidik dari Polsek Langgam. Setelah mediasi berhasil, Kejari Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan terhadap Murdani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kemudian dilakukan ekspos bersama Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada 1 Maret lalu secara virtual. Dalam ekspos itu, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative atas nama Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.
Akhirnya Kejari Pelalawan Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Murdani dan PT MUP yang diwakili oleh Kevin Tigo. Dengan ini maka perkara pencurian resmi dihentikan dan terhadap tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.
“Ini kasus kedua yang kita terapkan keadilan restoratif. Tahun lalu ada satu kasus dan itu yang pertama di Riau,” katanya.
Selain membebaskan Mudarni, pihak Kejari juga memberikan sejumlah bantuan kepada Mudarni untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Buk Kajari juga memberikan bantuan sejumlah uang kepada tersangka Murdani, sebagai bekal untuk pulang ke kampung halamannya. Karena tersangka sudah tidak memiliki uang lagi,” tandasnya.
Sumber dan foto : merdeka.com
Editor : Rakha