KILAS BABEL.COM – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady menyayangkan polemik kelangkaan komoditas minyak goreng di Pulau Bangka khususnya Kota Pangkalpinang.
Terlebih, katanya, di tengah kelangkaan tersebut, para pelaku usaha malah memberlakukan pembelian bersyarat.
Dimana informasi yang didapatkannya ialah konsumen boleh membeli minyak goreng satu atau dua liter, namun syaratnya harus belanja barang lainnya terlebih dahulu senilai Rp Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
“Sudah dua mini market kita temukan yang memberlakukan syarat ini. Sebenarnya, ini aturan dari mana?. Bukankah sekarang kita tahu bahwa minyak goreng adalah komoditi yang sangat langka di Pangkalpinang maupun di pulau Bangka. Sebaiknya para penjual atau para pelaku usaha tidak memberatkan masyarakat dengan pembelian bersyarat macam ini,” tegas Rio kepada kilasbabel.com, Kamis (10/3) malam.
“Kami minta kepada dinas terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan sekaligus Satgas Pangan yang ada di Provinsi Babel untuk dapat mengawasi dengan ketat penjualan minyak goreng ini,” pintanya.
Rio mengatakan, mestinya dalam kondisi sulitnya mendapatkan minyak goreng, tidak boleh ada oknum ataupun pelaku usaha yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
“Kami dari Komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang yang mengurusi masalah perdagangan dan perekonomian, tentu akan mengawasi hal ini dan meminta dinas terkait untuk memberi teguran kepada para penjual atau pengusaha yang melakukan pembelian bersyarat,” kata Rio.
Politisi muda PKS ini menambahkan, kondisi ekonomi saat ini masih terpengaruh pandemi covid-19. Karena itu, menurutnya, para pengusaha juga harus memikirkan kondisi masyarakat.
“Ya di tengah pandemi seperti ini, justru sebaiknya para pengusaha atau minimarket memberikan subsidi minyak goreng kepada masyarakat yang tidak mampu ataupun pelaku UMKM, bukan malah memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” pungkas Rio kesal.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha