KILAS BABEL.COM – Seorang mahasiswa di Kota Pangkalpinang berinisial RSN (21) dibekuk Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja dan sabu.
Warga Jalan Telkom RT 003 RW 002 Kelurahan Air lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat ini ditangkap Tim Kalong di halaman Kantor Sekretariat Pimpinan Daerah Kepulauan Babel Forum Wartawan Daerah Indonesia di Jalan Wimtama Wewe RT 001 RW 003 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang pada Senin (14/3) sekira pukul 22.30 WIB.
“RSN ini kita amankan saat hendak mau ngambil ganja, rencananya ganja ini akan di jual di Tempilang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Selasa.(15/3).
Astrian Tomi menjelaskan, awalnya Tim Kalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba. Mendapati laporan itu, pihaknya pun langsung melakukan pengintaian dan didapatkan RSN yang hendak transaksi ganja.
“Saat kita geledah, ditemukan ganja yang di bungkus di dalam sobekan kertas koran sebanyak enam bungkus kecil dan ganja yang di bungkus di dalam gulungan kertas koran yang dilapisi lakban warna kuning sebanyak satu bungkus besar. Ganja kita temukan di dalam plastik warna hitam yang berada di pinggir jalan, yang mana plastik hitam tersebut di buang oleh tersangka RSN pada saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Kalong,” beber Astrian Tomi.
Setelah diintrogasi lebih mendalam, lanjut Astrian Tomi, pihaknya melakukan pengembangan kembali ke rumah kontrakan tersangka yang beralamatkan di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dan ditemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di dalam tas warna cokelat yang berada dalam kotak rokok A satu yang di lapisi kertas timah rokok.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Astrian Tomi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni ganja 189,52 gram dan sabu 0,61 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam berikut dengan sim card dan satu buah plastik strip bening kosong dan satu lembar kertas timah rokok
“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas perwira balok dua ini.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha