Negara Tak Berdaya Hadapi Mafia Minyak Goreng

oleh -476 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Kenaikan harga minyak goreng masih jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat saat ini. Meski sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2021, namun permasalahan mahalnya minyak goreng belum selesai hingga saat ini.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, Indonesia akan memasuki periode supercycle pada masa pandemi Covid-19, di mana harga beberapa komoditas seperti minyak goreng akan naik secara signifikan. Supercycle dapat didefinisikan sebagai periode lonjakan permintaan untuk beragam komoditas, yang menyebabkan lonjakan harga. Kondisi ini biasanya akan diikuti oleh jatuhnya permintaan.

Menurutnya, ekonomi Indonesia secara makro akan terdorong dengan adanya fenomena supercycle, berkat kenaikan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Tapi di sisi lain, harga komoditas seperti minyak goreng justru akan naik.

Saat ini, harga CPO di pasar dunia sedang mengalami kenaikan dari USD1.100 menjadi USD1.340.

Mahalnya harga minyak goreng membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perdagangan menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri. Sebab, harga minyak goreng sedang tinggi di pasaran.

Dia memerintahkan Mendag melakukan operasi pasar jika perlu. Orang nomor satu di republik ini ingin harga minyak goreng terjangkau. “Jika perlu menteri perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” kata Jokowi, Senin (3/1).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter mulai Rabu (19/1). Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Kebijakan ini tentunya mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama 6 bulan.

Sayangnya, kebijakan baru ini menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. Kelangkaan minyak goreng.

Minyak Goreng Murah Langka

Kebijakan ini membuat masyarakat berbondong-bondong ke minimarket dan supermarket untuk mendapatkan minyak goreng murah. Sayangnya, masih banyak warga yang mengaku tak kebagian minyak goreng walaupun sudah ada syarat 1 orang hanya boleh membeli 1 liter minyak goreng.

Bahkan, di hari-hari berikutnya stok minyak goreng masih saja langka. Masyarakat yang tak kebagian minyak goreng murah pun terpaksa membeli di pasar tradisional. Karena saat itu, kebijakan satu harga ini belum diberlakukan di pasar.

Berbagai dugaan pun mulai mewarnai kelangkaan minyak goreng. Mulai dari panic buying dari masyarakat, dugaan kartel, hingga dugaan penimbunan minyak goreng kemasan.

Untuk itu, pemerintah akhirnya menerapkan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Dengan mekanisme ini, maka semua produsen yang juga eksportir minyak goreng wajib terlebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Melalui aturan ini, produsen minyak yang juga pelaku eksportir perlu menyalurkan setidaknya 20 persen dari total volume ekspor di 2022 untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan Harga Eceran Tertinggi bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium pada 1 Februari 2022, guna mengembalikan kestabilan harga minyak goreng.

Rincian HET minyak goreng di antaranya, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Sayangnya, hal ini masih belum menyelesaikan kelangkaan minyak goreng murah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pengecekan ketersediaan atau distribusi dan harga minyak goreng pada retail modern. Pengecekan ini dilakukan di Jabodetabek pada 5 Febuari 2022 lalu.

“Hasil yang didapat pada retail-retail modern besar, seperti Lotte Mart dan Hyper Mart, ketersediaan minyak goreng masih mencukupi/aman, distribusi dari distributor lancar dan harga penjualan sesuai dengan HET sebesar Rp14 000/liter,” katanya dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Sedangkan, pada retail modern kecil seperti Indomart dan Alfamart mayoritas ketersediaan kosong serta distribusi dilaksanakan antara 2-4 hari sekali. Sedangkan, untuk harga penjualan tetap mengikuti HET sebesar Rp14.000/liter.

“Penyebab kekosongan stok, dikarenakan terlambatnya pengiriman minyak goreng dari distributor dan tingginya antusias masyarakat untuk membeli minyak goreng, untuk mengendalikan, dibatasi pembelian sebanyak 1 liter,” terangnya.

Dijual Secara Ilegal ke Luar Negeri

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, seharusnya stok minyak goreng di masyarakat melimpah. Mengingat selama 23 hari penerapan kebijakan DMO untuk produsen CPO telah berhasil mengumpulkan stok bahan baku sebanyak 573.890 ton atau sekitar 20,7 persen dari total ekspor CPO.

“Sekarang ini dari jumlah di lapangan mestinya bukan basah lagi tapi becek. Tapi masih terjadi kekeringan di sana-sini,” kata Lutfi, Rabu (9/3).

Lutfi menduga, kemarau minyak goreng tersebut terjadi karena rantai distribusi yang terganggu. Ada dugaan terjadi kebocoran ke industri hingga dijual secara ilegal ke luar negeri. “Deduksi ini rembes ke industri yang tidak berhak atau tindakan melawan hukum yaitu ekspor tanpa izin, terutama dari aturan market obligasi,” kata dia.

Senada, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, kenaikan harga CPO di pasar global berpotensi menimbulkan praktik penyelundupan minyak goreng ke luar negeri oleh kelompok oportunis atau pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari suatu kondisi ketidakpastian.

Hal ini menyusul adanya selisih harga yang jauh untuk penjualan di dalam negeri dan luar negeri. Di mana, minyak goreng untuk penjualan di dalam negeri dibanderol lebih murah akibat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga pasokan minyak goreng dan tidak memberi ampun kepada mafia yang menyebabkan minyak goreng langka.

Minyak Goreng Mahal dan Stok Melimpah

Hingga akhirnya, pemerintah memutuskan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium sejak Rabu (16/3) lalu.

Di mana pemerintah hanya memberi subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Sementara, harga minyak goreng kemasan dikembalikan ke harga keekonomiannya atau ke harga pasar.

Kenaikan minyak goreng ini diikuti dengan pasokan yang mulai tersedia di minimarket, pasar tradisional dan supermarket. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, permasalahan minyak goreng sebenarnya ada di distributor. Mengingat pemerintah mengklaim pasokan aman, namun tidak ada penelusuran sumber kemacetan penyaluran minyak goreng.

“Ada inkonsistensi, kan harusnya kalau DMO 20 persen pasokan memenuhi, kan berarti masalahnya di distribusi. Kalau masalahnya distributor tindak tegas penimbunan, macetnya di mana. Itu lebih mudah penelusurannya,” katanya, Jakarta, Kamis (17/3).

Senada, Anggota Komisi VI DPR/Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menilai pasokan minyak goreng langsung tersedia di berbagai toko, bahkan dengan harga mencapai Rp 25.000, berarti ada yang sengaja menahan pasokan alias menimbun. Maka dari itu, biang kerok ada di sisi distributor.

Mendag Lutfi mengatakan bahwa pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar untuk memangkas disparitas harga minyak yang sempat tinggi.

Ketidakseimbangan harga minyak dinilai memicu oknum-oknum tertentu untuk berbuat curang dengan mengambil keuntungan dalam menjual minyak goreng secara menyimpang. Misalnya, lanjut dia, jika seharusnya minyak kemasan atau curah didistribusikan untuk masyarakat, justru diambil oleh sektor industri.

“Yang kedua, yang mestinya minyaknya dipakai untuk di dalam negeri (malah) diselundupkan ke luar negeri. Rusak deh semuanya,” ungkap dia.

Lutfi memastikan akan membasmi mafia yang mengambil keuntungan dalam menjual minyak secara menyimpang. Dia mengaku telah bekerja sama dengan Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini.

Mafia Minyak Goreng

Masalah minyak goreng ini pun membuat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi menjelaskan permainan mafia minyak goreng yang terjadi dalam satu bulan belakangan. Menurutnya, sebagian besar minyak ada yang diselundupkan ke industri kemudian ada juga yang dikirim ke luar negeri.

“Spekulasi atau deduksi kami di Kemendag ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini. Artinya misalnya masuk ke tempat industri yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat,” katanya di DPR, Jakarta, Kamis (17/3).

Dia mencontohkan, kebutuhan industri sebenarnya 1,8 juta ton per tahun. Namun dalam jangka satu bulan, kebutuhan menjadi setara 350 juta. Hal ini pun memunculkan kecurigaan bahwa minyak dikirim ke luar negeri.

Dia pun minta maaf karena tidak bisa mengontrol dan melawan penyimpangan tersebut. “Kami menyampaikan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak bisa mengontrol,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki Mendag, setidaknya ada tiga wilayah yang distribusi minyak gorengnya berlimpah. Di antaranya Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jakarta. Tapi, minyak goreng malah susah didapatkan.

Mendag menduga, tindakan mafia-mafia nakal tersebut, menjadi biang kerok langkanya minyak goreng di beberapa wilayah. Jika terus-menerus seperti itu, Mendag mengaku Kementerian Perdagangan tak sanggup melawan mafia-mafia sendirian.

Sebab, Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 aturan untuk menangani hal itu, yakni Undang-Undang Nomor 7 dan 8. Tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan-spekulan tersebut.

“Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” jelasnya.

 

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menyerah pada mafia pangan. Dia menekankan, kenaikan harga pangan yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan disebabkan oleh berbagai faktor.

“Saya ingin menekankan, tidak ada saya menyerah terhadap mafia pangan. Kalau saya tekankan pada malam hari ini, bahwa memang terjadi kenaikan harga terhadap komoditas pangan dan energi,” katanya.

Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan seluruh data dugaan mafia penimbun minyak goreng kepada kepolisian. Saat ini, sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan dalam beberapa waktu ke depan.

“Saya serahkan itu kepada polisi, biar merekalah yang memutuskan bagaimana proses hukumnya. Jadi Pak ketua saya baru dikasih tahu dirjen perdagangan luar negeri hari senin sudah ada calon tersangkanya,” tandasnya.

 

Sumber dan foto : merdeka.com

Editor : Leona

 

No More Posts Available.

No more pages to load.