KILAS BABEL.COM – Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Laporan tersebut tercetak dengan surat laporan Polisi bernomo LP/B/0133/III/2022/SPLT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan Perwira Siaga I Ipti Irwan Fran Setiyanto pada pukul 16.10 WIB.
Saifuddin mendadak viral lantaran videonya yang menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengusulkan penghapusan ayat Alquran. Laporan terhadap Saifuddin dilakukan seseorang bernama Rieke Ferra Rotinsulu.
Rieke mengaku melaporkan Saifuddin karena ucapannya diduga bisa memicu perpecahan. Dia khawatir ucapan Saifuddin berdampak buruk pada generasi masa depan bangsa.
“Saya tidak mau nanti timbul perpecahan,” kata Rieke di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus SARA tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (18/3).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim berada di Amerika Serikat. Polri melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan Saifuddin.
“Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat,” ujarnya.
Selain dengan Ditjen Imigrasi, polisi juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” jelasnya
Polisi akan meminta keterangan terhadap sejumlah ahli seperti ahli bahasa hingga ahli pidana.
“Saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada para ahli. Ahli bahasa, pendapat ahli sosiologi hukum, pendapat ahli agama Islam dan pendapat ahli pidana,” sebutnya.
Pelapor mempersangkakan Saifuddin Ibrahim dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Sumber : merdeka.com
Foto : cnnindonesia.com
Editor : Rakha