KILAS BABEL.COM – Pemerintah akan mulai menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 sebesar 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan dan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun lalu.
“Kenaikan PPN pasti akan menaikkan harga barang, jelas ini lebih mahal karena PPN akan diteruskan ke pembeli,” kata Ekonom Bhima Yudhistira, Selasa (22/3).
Dia menjelaskan, kenaikan harga PPN tidak serta merta hanya naik 1 persen secara linier dari harga sebelumnya. Sebab, kenaikan harga tetap ditentukan produsen. Tak hanya itu, ditingkat produsen juga terdapat kenaikan biaya produksi berbagai jenis barang sejak awal tahun.
“Kenaikan tarif 1 persen belum tentu menaikkan harga barang jadi 1 persen, bisa lebih dari itu karena penjual akan menggunakan momentum tarif PPN untuk menyesuaikan harga jual,” tuturnya.
Bhima mengatakan kenaikan barang akan dialami semua barang yang terkena PPN. Namun ada beberapa barang yang dikecualikan antara lain bahan pangan, jasa pendidikan dan layanan kesehatan.
Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:
1. Barang elektronik seperti laptop, smartphone, televisi, dan alat elektronik rumah tanggal lainnya.
2. Produk textile seperti baju atau pakaian, celana, aksesoris dan lain-lain.
3. Perlengkapan kebersihan seperti aneka sabun, pasta gigi, sikat gigi dan lain-lain
4. Produk alas kaki seperti sepatu dan sandal
5. Berbagai jenis produk tas dan aksesorisnya
6. Pulsa telepon dan tagihan internet
7. Rumah atau hunian
8. Motor, mobil dan barang lainnya yang dikenakan PPN
9. Restoran atau tempat sejenis yang menjadi objek pajak
10. Jasa iklan digital, hingga barang yang dibeli di market place.
Sumber : merdeka.com
Foto : Nett
Editor : Leona





