KILAS BABEL.COM – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan terkait Covid-19 pada bulan suci Ramadan. Beda dengan Ramadan sebelumnya, pada tahun ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman.
Masyarakat juga dibolehkan melakukan salat tarawih berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa situasi pandemi di Indonesia sudah membaik. Hal ini membawa optimisme pemerintah kedepan dengan menyambut bulan ramadan.
“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan,” kata Jokowi sore tadi, Rabu (23/3).
Berikut aturan lengkap pelonggaran selama Ramadan dan Idul Fitri yang disampaikan Presiden Jokowi:
– Masyarakat dibolehkan mudik asal sudah vaksin Covid-19 dua kali dan satu kali vaksin booster atau penguat.
– Umat muslim dapat menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
– Pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
– Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.
Sumber : merdeka.com
Foto : arrahmah.com
Editor : Rakha






