KILAS BABEL.COM – BPJS Kesehatan telah mengeluarkan terobosan yang dapat memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan telah menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memudahkan peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak.
Program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.
Syarat Ikut Program Rehab
Dari situs resmi BPJS Kesehatan, tercatat beberapa syarat untuk mendaftar Pogram Rehab di antaranya peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan).
Syarat dan ketentuan bagi peserta untuk dapat mengikuti Program REHAB ini yaitu memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan hingga maksimal 24 bulan, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165, serta maksimal periode pembayaran bertahap adalah sebanyak 12 tahapan.
Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Foto : tempo.co
Editor : Putra Nalendra