KILAS BABEL.COM – Sebagai wujud dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penyelenggaraan lalu lintas di daerah, Wakil Gubernur Abdul Fatah menghadiri acara launching Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) Tahap II, di Gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Babel, Sabtu (26/3).
Wagub Abdul Fatah menyambut baik diterapkannya tilang berbasis elektronik, karena menurutnya di era disrupsi saat ini, menyadarkan siapa pun bahwa kini sudah saatnya semua hal berbasis teknologi.
“Berada di era disrupsi seperti saat ini, maka yang menjadi kata kunci dalam suatu bangsa dan negara adalah teknologi, informasi, komunikasi, digital, yang seharusnya kita aplikasikan dan implementasikan dalam tugas-tugas kita dimana pun kita berada,” ujar Wagub dalam sambutannya.
Termasuk disrupsi teknologi di kepolisian, jika sebelumnya tilang dilakukan secara konvensional, kini mulai beralih ke digital. Wagub mengapresiasi hal itu, karena dengan adanya ETLE, pekerjaan polisi semakin mudah, hingga bisa menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas, karena setiap gerak-geriknya dipantau dengan kamera digital yang canggih.
“Manakala terjadi pelanggaran lalu lintas, maka pak polisi tidak perlu lagi capek-capek berteriak-teriak, tapi cukup ada kamera canggih yang mengintai dan akan menyajikan apa yang terjadi di tataran jalan raya tersebut,” ujarnya.
“Istimewanya lagi, tidak perlu waktu lama untuk mengungkap siapa yang yang melakukan pelanggaran, sanksi apa yang akan dikenakan, dan bagaimana cara menginformasikan si pelaku. Itu semua akan dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat,” tambahnya lagi.
Diketahui, launching ETLE Tahap I sebelumnya sudah dilakukan di 12 provinsi pada tanggal 23 Maret 2022 lalu, dan dilanjutkan tahap II yang dilaksanakan di 14 provinsi, termasuk Babel, secara virtual di masing-masing Polda terkait.
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra menjelaskan bahwa Kapolri hari ini me-launching langsung ETLE tahap II di 14 provinsi, termasuk di Babel. Dikatakannya bahwa di Babel baru ada empat titik yang baru bisa dipasang kamera E-TLE ini, dan nantinya penilangan di lokasi tersebut akan menerapkan penegakan hukum berbasis elektronik.
Empat titik tersebut adalah Persimpangan Semabung, Persimpangan Air Itam, Persimpangan Transmart dan Persimpangan Ramayana. Namun, perlu diketahui pula, bahwa sudah ada 31 kamera digital yang dipasang di beberapa titik di Babel.
“Mudah-mudahan dengan bantuan pemerintah daerah, kita bisa mengembangkan lagi, di beberapa titik, bila perlu semua kabupaten ada kamera ETLE ini. Nah, selain memantau pelanggaran lalu lintas, sebenarnya kamera ini juga dapat memantau tindak kriminal yang mungkin saja kapan pun bisa terjadi. Jadi, ini juga baik untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolda Babel.
Untuk mempermudah penyampaian informasi terkait pelanggaran yang dilakukan si pelanggar, maka Polda Babel bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Pangkalpinang, yang mana akan ada 200 lembar berkas pelanggaran setiap harinya yang dikirimkan ke alamat pelanggar.
Dikarenakan masih empat titik yang memberlakukan ETLE, untuk sementara tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas kepolisian masih tetap akan berjalan.
Sumber dan foto : babelprov.go.id
Editor : Leona