KILAS BABEL.COM – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bangka Belitung, Agus Irianto menyebut bahwa hampir seluruh rumah tahanan (rutan) lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini sudah overload.
Hanya saja, katanya, untuk rutan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih dalam kapasitas wajar jika dibanding daerah lain.
“Ya saya kira rutan di Babel belum terlalu overload seperti yang ada di Jakarta. Saat ini jumlah narapidana kita mencapai 2.348 orang, sementara kapasitasnya sekitar 1.311 orang. Kalau di Jakarta itu mencapai sekitar 4.000-an,” ujar Agus saat coffe morning bersama sejumlah wartawan di di Kedai Bakmi Jawa Gudeg Pangkalpinang, Senin (28/3).
Namun demikian, dikatakan Agus, untuk mengantisiasi terjadinya over kapasitas rutan, saat ini Kemenkumham sudah melakukan berbagai langkah, satu diantaranya ialah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan.
“Jadi RUU Pemasyarakatan diharapkan jadi solusi atasi overload rutan, karena kalau pun ditambah bangunan gedung belum tentu bisa mengatasi overload rutan selama tidak adanya kesepahamman antara Kemenkumham dengan aparat penegak hukum (APH). Makanya, untuk mengatasi hal ini tentunya dengan regulasi atau aturan. Misalnya, kalau kasus narkoba, kalau dia pemakai, mungkin dia direhab. Selama ini kan baik dia pengedar maupun pemakai masuk rutan,” kata Agus sembari berharap RUU Pemasyarakatan bisa disahkan DPR RI tahun ini.
Karena itu, Agus sangat mengharapkan kedepan adanya kesepahaman antara Kemenkumham dengan APH dalam mengatasi masalah ini. Sebab selama ini yang terjadi adalah tidak adanya kesepamahaman antara Kemenkumham dengan APH lainnya, sehingga isi rutan di daerah cenderung overload.
“Seperti yang saya katakan, untuk kasus narkoba saja, dibawah satu gram saja sudah lima tahun. Nah kalau setiap bulan saja masuk beberapa, sudah pasti di dalam itu sudah meningkat. Inilah yang membuat kita kesulitan selama ini dalam mengatur kapasitas rutan,” tukas Agus.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha