Edar Sabu di Toboali, Petani Asal OKI Sumsel Ini Diringkus Jajaran Polres Basel

oleh -253 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Adalah Mulyadi (49 tahun) warga Desa Pasir Makmur Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan polisi.

Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam saku celana sebelah kiri.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi jika di Jalan Damai Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali sering terjadi tindak narkotika.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (27/3) sore sekira pukul 17.30 WIB, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan tehadap tersangka Mulyadi di Jalan Damai Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali,” kata Iptu Husni kepada wartawan, Senin (28/3).

Ia mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menemukan barang bukti narkotika di Saku kiri celana yang di lakai oleh tersangka sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,89 gram.

“Selain mengamankan barang bukti Narkoba kita juga mengamankan barang bukti 4 plastik klip kecil kosong, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam, 1 helai celana berwarna cream,” ujarnya.

Husni menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber dan foto : babel.polri.go.id

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.