KILAS BABEL.COM – Polres Bangka lakukan lelang secara terbuka 51 unit eks kendaraan oprasional,Selasa (29/3/2022).
Lelang tersebut dipandu langsung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) KPKNL Pangkalpinang yang berlangsung di Aula Logistik Polres Bangka. Kendaraan yang dilelang masuk dalam kategori kendaraan rusak berat dan tidak layak pakai.
Kabag Logistik AKP M. Fahruddin, SH seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH, SIK, M.Si menjelaskan, 51 unit kendaraan yang dilelang tersebut rinciannya adalah; 44 unit motor, 1 unit kapal patroli, serta 6 unit mobil. Pelaksanaan lelang yang dilakukan sistem online tersebut dilakukan selama 2 jam dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB yang diikuti secara antusias oleh peserta lelang.
”Alhamdulillah, 51 lot sesuai rinciannya, ini kita gelar selama 2 jam secara online. kita dipantau langsung pihak KPKNL Pangkalpinang, mulai dari pendaftaran sampai pelelangan. Peserta lelang cukup antusias,” ujar Fahruddin.
Menurut Kabag Log Polres Bangka, kegiatan lelang kendaraan ini memang dilakukan secara berkesinambungan terhadap kendaraan yang telah dipastikan oleh pihak Logistik Polda Babel melalui program Simak dan juga sudah di pastikan pihak KPKNL dalam kategori tidak layak pakai atau mengalami rusak berat. Hasil penjualan lelang tersebut akan dikembalikan ke negara sesuai nominal dan penawaran terakhir peserta lelang.
”Memang benar lelang ini ada ketentuannya, kita secara berkala akan melaporkan kondisi kendaraan yang tidak layak pakai dan rusak berat melalui aplikasi Simak, dari situ baru dilakukan penghapusan dan lelang,” ungkap Fahruddin.
Sementara itu, para peserta lelang yang telah berhasil memenangkan lelang harus melengkapi administrasi pengambilan kendaraannya dengan diberikan jangka waktu 5 hari kerja, setelah hari pelelangan.
Sumber : babel.polri.go.id
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Putra Nalendra