Sadis! Dipicu Cemburu, `Pendekar Parang` Asal Desa Serdang Bacok Pemuda 17 Tahun

oleh -436 Dilihat

KILAS BABEL.COM – EG (29) warga dusun Tangit, Desa Serdang, Toboali, Bangka Selatan diringkus Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan ditempat persembunyiannya usai melakukan pembacokan terhadap remaja 17 tahun, Sabtu (2/4) dini hari.

Akibatnya Korban RD alias Bujang (17) yang merupakan warga Sukadamai harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Akibat luka bacokan tersebut korban harus mendapatkan 37 jahitan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, kejadian pembacokan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu oleh pelaku, yang menuduh korban telah mengganggu istrinya.

“Pelaku membacok leher Korban dengan sebilah parang dikarenakan cemburu, menduga bahwa istri pelaku ada diganggu korban,” kata Chandra seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Sabtu (2/4/2022).

Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat lelaku mendatangi 2 teman korban yang sedang berada di pelabuhan Sukadamai, dimana pada saat itu pelaku menanyakan keberadaan korban.

“Karena korban tidak ada di lokasi pelaku pulang ke rumah, namun beberapa saat kemudian korban datang yang mana kedua temannya menyampaikan perihal bahwa si korban di cari pelaku ini, kemudian mereka bertiga mendatangi pelaku yang kebetulan rumahnya berada didekat lokasi dan bertanya kenapa mencarinya, di balaslah oleh pelaku berkata sudahlah saya sedang ada masalah dengan Istri saya sehingga berkata kenapa masalah dengan istri mencari saya,” katanya.

Tidak terima perkataannya di jawab korban, Pelaku langsung mengambil sebilah parang yang berada dibawah kursi dan langsung mengayunkan parang tersebut ke bagian leher belakang Korban.

“Melihat hal tersebut kemudian Korban lari, dan Pelaku kemudian kembali mengejar 2 orang teman korban dan sempat berlari menghindari itu, tetapi setelah beberapa saat kedua temannya ini kembali ke TKP dan melihat korban sudah terluka akibat sabetan parang,” ujarnya.

Ia mengatakan, mendapati informasi telah terjadi pembacokan tersebut, kemudian anggota opsnal langsung memburu pelaku dan menuju tempat persembunyian pelaku.

“Pada hari Sabtu (2/4/2022) dinihari Sekira pukul 02.00 WIB anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa Pelaku yang sedang bersembunyi di benteng toboali dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Ia mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sudah mengalami luka dibagian Kepala sebelah kiri, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pembacokan terhadap korban RD alias Bujang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di TKP Jalan Sukadamai.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Chandra, tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (ge2)

 

Foto : babelpolri.go.id

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.