KILAS BABEL.COM – Seorang petani berinisial AG (37) ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pangkalpinang.
AG yang diketahui seorang residivis kasus narkoba ini terpaksa diamankan lantaran kedapatan menyimpan ganja kering seberat hampir setengah kilogram.
Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, AG diringkus Tim Kalong di kediamannya di Jalan Batu Nirwana RT/RW 003/001 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Selasa, (5/4) sekira pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Saat rumahnya digeledah, kita temukan barang bukti ganja yang di bungkus satu lembar koran ukuran kecil dan satu pack kertas papir, dimana barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari kaca etalase televisi. Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa itu adalah barang miliknya,” beber Astrian Tomi, Rabu (6/4).
Namun saat diintrogasi lebih lanjut, kata Astrian Tomi, tersangka mengakui masih ada barang bukti ganja lainnya yang disimpan di kebunnya yang berada di Dusun Baskara Bakti Rt 004 Kelurahan Baskara Bakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.
Mendapati informasi itu, pihaknya pun langsung menuju lokasi yang disebutkan tersangka.
Saat tiba di lokasi, lanjut perwira balok dua ini, tersangka langsung menunjukkan barang bukti tersebut yang disimpan di dinding rumah kebunnya. Saat digeledah, ditemukan berupa satu plastik warna hitam didalamnya berisi ganja yang di bungkus satu lembar koran ukuran besar dan satu bungkus ukuran sedang.
“Setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan didalam rumah kebun tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu tas yang didalamnya berisi satu buah timbangan yang ditemukan dibagian dapur rumah kebun dan setelah itu Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Astrian Tomi sembari menyebut berat ganja yang diamankan hampir setengah kilogram.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Lennovo warna hitam, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu pack kertas papi, satu) buah timbangan jarum 2 kilogram, satu buah tas dan dua bungkus plastik warna hitam.
“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 111 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksmal 15 tahun penjara,” pungkas Astrian Tomi.
Sementara berdasarkan cacatan kepolisian, AG sebelumnya sempat menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus yang sama. Bahkan tersangka baru bebas pada 2021 lalu.(bond)
Foto : bond
Editor : Rakha