Pelaku Penipuan Ditangkap Buser Naga, Waspadai Modusnya

oleh -398 Dilihat

KILASBABEL.COM – Ardiansyah (52) warga Kabupaten Bangka tak berkutik saat ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang di salah satu penginapan di Jalan Mentok Pangkalpinang, Minggu (10/4/2022) sekira pukul 22.05 WIB. Dia terpaksa diciduk usai melakukan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan  Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, pelaku yang kerap berpindah – pindah penginapan ini, melakukan penggelapan sepeda motor Mio Soul milik Parhan, warga Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek pada Sabtu 9 April 2022 lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor milik korban di penginapan Galaxy dengan alasan untuk pergi vaksin dan membeli makanan.

Sayangnya, setelah ditunggu lama oleh korban,  pelaku bersama motor milik korban tak kunjung kembali. Sehingga merasa telah ditipu, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Pangkalpinang.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 Pagi, alasannya mau pinjam sebentar, saya percaya karena pelaku ini ada menginap di penginapan tempat saya kerja,” kata Parhan dihadapan polisi.

Menerima laporan tersebut, Katim Buser Naga Aipda Rudi Kiai langsung mengumpulkan anggota untuk melakukan lidik dan penangkapan pelaku. Dan tak butuh lama, pelaku pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi kilasbabel.com, Senin (11/4/2022) membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, katanya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang.

“Benar, sudah diamankan seorang laki laki melakukan penipuan dan penggelapan di beberapa tempat seperti Pangkalpinang, Bangka Tengah, Sungailiat dan Puding Besar, maka kami serahkan ke Polsek Puding Besar karena ada TKP yang sudah diproses Polsek Puding Besar, untuk TKP lainnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Adi Putra.

Adi Putra membeberkan, dari pengakuan pelaku, selain melakukan penggelapan sebuah sepeda motor, pelaku juga diketahui telah menipu puluhan orang untuk diperkerjakan sebagai tenaga keamanan (satpam).

“Jadi modus pelaku ini menawarkan bisa memperkerjakan orang sebagai satpam, setiap orang yang berminat dikenakan biaya Rp700 ribu hingga Rp 800 ribu, sedangkan untuk motor, pelaku berpura-pura meminjamkannya kepada korban. Selanjutnya, motor yanhg dipinjam dijualnya seharga Rp2,6 juta. Hasil dari tindak kejahatan ini, digunakan pelaku untuk berjudi. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal, selain itu jangan mudah percaya dengan tawaran yang bisa memberikan sesuatu pekerjaan,” tandas Adi Putra.(dom007)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.