Seperadik! Mau Mudik? Selain Sertifikat Vaksin Booster, E-HAC Pedulilindungi Jadi Syarat

oleh -412 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Pengisian e-HAC atau electronic-health alert card di PeduliLindungi kini menjadi syarat perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. Sebelumnya, syarat e-HAC hanya berlaku untuk pengguna moda transportasi udara.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes), Setiaji melalui siaran pers, Selasa (12/4).

Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022. Dalam pelaksanaannya, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan pengisian e-HAC akan dilakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah,” ujarnya.

Cara Mengisi e-HAC Domestik

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
Pilih tanggal keberangkatan
Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Syarat Layak Perjalanan

Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:

• Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut

• Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

• Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

• Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian e-HAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti,” tutupnya.

 

Sumber : merdeka.com

Foto : ilustrasi/NET

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.