KILAS BABEL.COM – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang milik PT Puncak Prima yang berada di Jalan Stasiun Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Pelaku diketahui bernama Farhan (20) dan seorang anak yang masih dibawah umur berinisial IS (14). Keduanya masih merupakan warga Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 7 April 2022 lalu. Saat itu, pelaku yang belum diketahui identitasnya ini masuk ke dalam gudang dengan cara meloncat pagar, mencongkel pintu gudang dan langsung mengambil barang berharga di dalam gudang.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak PT Puncak Prima Lestari mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Mengetahui gudangnya di bobol, pihak PT Puncak Prima Lestari langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Pangkalpinang.
Mendapati informasi ini, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai pun langsung bergerak cepat yang diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan lidik, tim pun berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada kedua pelaku Farhan dan IS.
Setelah satu pekan berjalan, akhirnya Tim Buser Naga mendapatkan keberadaan informasi kedua pelaku. Keduanya berhasil diamankan di kawasan Grand Bangka City Kelurahan Semabung Lama pada Minggu (17/4) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi media ini membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian gudang tersebut.
Saat ini, kata Adi Putra, keduanya sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tegas Adi Putra.
Lanjut Adi Putra, saat diintrogasi petugas, ternyata keduanya tidak hanya mencuri di gudang tersebut, namun juga pernah melakukan pencurian di sebuah rumah di daerah Kolong Hijau dan mencuri satu unit vacum cleaner.
Karena itu, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda lipat warna hitam dan dua unit speaker aktif merek boombox.
“Sementara dari pengakuan keduanya, hasil curian mereka jual melalui forum jual beli dengan sistem COD (cash on delivery) dengan harga sebesar Rp300 ribu dan uang hasil curian digunakan untuk membeli minuman keras dan chip higgs domino,” pungkas perwira balok tiga ini.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha