KILAS BABEL.COM – Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan dengan tegas melarang pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) setempat menggunakan kendaraan dinas ke luar pulau saat mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Dengan tegas saya melarang penggunaan kendaraan dinas ke luar Pulau Bangka saat Lebaran,” kata Mulkan di Sungailiat, baru-baru ini.
Kendaraan dinas hanya boleh digunakan di dalam pulau saat silaturahmi antar keluarga di hari Lebaran, tambahnya. Jika didapati pejabat daerah dan ASN menggunakan mobil dinas ke luar pulau, maka akan dipublikasikan oleh Pemkab Bangka.
“Jika diketahui ada ASN atau pejabat daerah membawa kendaraan dinas keluar pulau, akan kami viralkan melalui media sosial supaya masyarakat luas mengetahuinya,” katanya.
Risiko terbesar jika ada pejabat daerah dan ASN menggunakan mobil operasional untuk mudik Lebaran ke luar Pulau Bangka, tambahnya, ialah terancam tidak naik jabatan atau bahkan diberhentikan dari jabatan (non-job).
Larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo. Pemkab Bangka mendukung dan menjalankan program Pemerintah pusat guna terciptanya keseragaman dan pemerataan pembangunan, katanya.
“ASN hendaknya juga harus dapat memanfaatkan libur Lebaran yang diberikan Pemerintah, cuti bersama terbilang cukup lama mulai 29 April sampai 8 Mei 2022,” jelasnya.
Dengan periode cuti bersama yang cukup lama itu, katanya, ASN diharapkan tidak menambah waktu izin, apalagi bagi yang sudah tidak memiliki hak cuti tahunan.
“Saya akan mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas sampai jadwal masuk kantor kembali usai Lebaran,” ujarnya.
Sumber : Antara
Foto : NET
Editor : Putra Nalendra