Sufrendi Bantah Tudingan Aching, Kuasa Hukum Sebut Saksi Bisa Terancam Tujuh Tahun Penjara Jika Berikan Keterangan Palsu

oleh -173 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Sufrendi (38), seorang juri lomba burung yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Wandi alias Aching (41) menanggapi pernyataan pelaku yang menyebutkan bahwa dirinya telah memukul pelaku terlebih dahulu.

Secara tegas, warga Jalan Gandaria 1 Dalam RT 007 RW 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang itu membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar itu, Aching sudah memutar balik fakta sebenarnya. Saya tidak pernah memukul dia, malah saat saya dipukul, saya tidak melawan. Malah, saya dua kali kena tendang oleh Aching, biar duduk depan dia,” ungkap Sufrendi kepada wartawan yang didampingi Kuasa Hukum, Apri Anggara SH dikediamannya, Senin (25/4).

Sebelumnya, dibeberapa media, Aching sempat membantah jika dirinya dituduh memukul duluan seperti yang dilaporkan Sufrendi ke Polres Pangkalpinang pada Minggu (17/4/2022) lalu. Bahkan Aching menyebut apa yang dikatakan Sufrendi itu sudah mengarah ke fitnah dan terlalu berlebihan.

Tak cuma itu, untuk memastikan keterangannya, Aching membawa tiga saksi, dimana keterangan ketiga saksi kompak membantah pengakuan Sufrendi.

Hanya saja, menurut Sufrendi, baik pernyataan Aching maupun ketiga saksi tidak lah benar.

“Karena saya yakin, saya tidak pernah memukul sama sekali. Kalau luka yang diklaimnya akibat pukulan saya, itu tidak benar. Malah saya ini yang dipukul di bibir dan di rusuk. Bahkan berdasarkan hasil visum, bibir saya luka 1,8 centimeter akibat pukulan dia (Aching),” beber Sufrendi sembari kembali menceritakan kronologis yang sebenarnya.

“Untungnya saat itu, saya memakai sepatu, kalau gak, habis kaki-kaki saya lecet kena aspal,” tambahnya.

Sebagai korban, Sufrendi menyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani laporannya.

“Karena hasil visumnya sudah jelas, saya yang dipukul. Dan hari ini sudah sembilan hari sejak saya melaporkan. Untuk sementara saya izin kerja, karena rusuk saya masih sakit,” kata Sufrendi seraya istrinya menunjukkan surat izin keterangan sakit dari dokter.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sufrendi, Apri Anggara SH menambahkan, tidak mempermasalahkan pernyataan Aching yang malah menyudutkan kliennya. Menurutnya, apa yang dialami oleh kliennya sudah jelas menunjukkan bahwa kliennya adalah korban penganiayaan.

“Jadi terserah mereka, yang jelas korban ada luka, kalau ada luka pasti ada pemukulan. Kalau memang terjatuh masak bibir korban luka dan rusuk sakit. Ya, kalau Aching merasa jadi korban, kenapa gak lapor ke polisi saat itu,” tegas Apri.

Terkait pernyataan tiga saksi yang memberikan keterangan berbeda dari kliennya, Apri juga tidak mempermasalahkannya. Dia hanya menegaskan bahwa jika nantinya saksi terbukti memberikan keterangan palsu, maka sesuai Pasal 242 KUHP, saksi tersebut bisa dikenakan hukuman pidana penjara tujuh sampai sembilan tahun.

“Kami sebagai penasihat hukum korban, yakin dan optimis hukum dapat ditegakkan, meskipun pemberitaan baru-baru ini para saksi berbalik fakta dengan keterangan korban, namun hukum pidana kita mengatur ada berbagai alat bukti yang sah sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHAP mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi pasal 184 KUHAP sudah sangat jelas dan sudah memenuhi alat bukti apa yang ada dengan kejadian ini, seperti hasil visum dan keterangan saksi korban,” pungkas Apri.

Terpisah, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono kepada Babel Pos mengatakan bahwa saat ini kasus Sufrendi masih ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil visum korban keluar

“Jadi kita masih menunggu hasil visum itu, sementara kalau keterangab Aching sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tidak ada perkelahian dan tidak ada tindih menindih. Ya kalau Aching mau lapor balik, gak masalah, biar mudah nanti kita damaikan,” ujar Kapolres.(dom007)

 

Foto : dom007

No More Posts Available.

No more pages to load.