Warga Rejosari Pangkalpinang Ini Jadi Pesakitan Usai Kedapatan Simpan 17 Paket Sabu

oleh -278 Dilihat

KILAS BABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangkalpinang mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial Ru alias Man (36), warga Jalan Nila II RT 009 Rw 003 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Menurut Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Astrian Tomi, pelaku yang berprofesi sebagai swasta ini diringkus pada Senin (9/5) sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya saat sedang santai.

“Pelaku tak berkutik saat disergap, apalagi saat digeledah tim, ditemukan 17 paket sabu siap edar,” ungkap Astrian Tomi, Selasa (10/5).

Astrian mengatakan, sebelumnya penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap ada warga yang menggunakan narkoba. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dam berhasil mengetahui keberadaan terduga.

“Diperoleh informasi terduga saat itu sedang berada di Jl Nila Kelurahan Rejosari, tepatnya di rumah milik RU. Saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” tegasnya.

Kemudian ketika berhasil dibekuk, lanjut perwira balok dua ini, terduga digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti 17 paket kecil plastik klip diduga Sabu dengan berat bruto 6,78 gram, hp android merk Oppo warna putih berikut sim card dan alat penghisap sabu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Astrian Tomi.(dom007)

 

Foto : istimewa

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.