KILAS BABEL.COM – Dua anggota Polres Pangkalpinang Polda Kepulauan Bangka Belitung yakni Brigadir Andy Heriyanto dan Brigadir Ari Setioko disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus desersi. Keduanya tercatat sudah satu bulan berturut-turut mangkir dari tugas.
Upacara PTDH keduanya berlangsung di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (11/5). Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono.
Pemecatan dua anggota yang bertugas di Bagian Satuan Samapta Polres Pangkalpinang ini berlangsung secara simbolis karena keduanya tidak hadir. Hanya ada dua foto keduanya yang dibawa dua personel, sehingga upacara dilakukm secara in absentia, yang mana selanjutnya Inspektur Upacara memberikan Surat Keputusan (Skep) PTDH kepada Personil yang mewakili membawa ke 2 (dua) Foto Personil Polri PTDH tersebut untuk disampaikan kepada personil Polri yang telah di PTDH.
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono menegaskan, dilakukan upacara PTDH guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kep. Babel Nomor: KEP/145/IV/2022 dan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kep. Babel Nomor: KEP/146/IV/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Dikatakan Kapolres, PTDH terhadap kedua anggotanya tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan PTDH, karena yang bersangkutan tidak masuk dinas dan desersi.
“Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun, katanya, hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggotanya.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga,” harap perwira melati dua itu.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha