KILAS BABEL.COM – Penjabat (pj) gubernur di lima provinsi di Indonesia resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hari ini, Kamis (12/5).
Kelima penjabat gubernur ini akan bertugas di Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Adapun lima penjabat gubernur yang dilantik Mendagri Tito hari ini adalah:
1. Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
2. Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
3. Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo
4. Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat
5.vKomjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Lalu apa tugas dan wewenang para penjabat gubernur tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Pelantikan 5 Penjabat Gubernur untuk Isi Kekosongan Jabatan
Pelantikan penjabat gubernur hari ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9 dan 10 yang berbunyi:
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang 5 Penjabat Gubernur Resmi Dilantik
Lima penjabat gubernur yang dilantik memiliki tugas dan wewenang sebagaimana amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Tugas Kepala Daerah:
* Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
* Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
* Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
* Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
* Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah;
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Kepala Daerah:
* Mengajukan rancangan Perda;
* Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
* Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
* Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
* Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang seorang penjabat gubernur telah diketahui. Ada pula beberapa hal yang tak boleh dilakukan seorang penjabat gubernur.
Larangan bagi 5 Penjabat Gubernur Resmi Dilantik
Ada sejumlah larangan seorang penjabat gubernur. Hal ini merujuk pada Pasal 132A Undang-Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah antara lain:
* Melakukan mutasi pegawai;
* Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
* Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
* Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sumber : detik.com
Foto : jpnn.com
Editor : Rakha