KILAS BABEL.COM – BB (29), seorang tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu diamankan Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang.
Warga Jalan KH Abdul Sidiq Gang Wijaya RT 007 RW 002 Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang itu ditangkap saat hendak transaksi di Jalan Mantri Urif Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pada Kamis (13/5/2022) sekira pukul 01.45 WIB.
Dari tangan tersangka, Tim Kalong berhasil menyita barang bukti sabu seberat 13,87 gram.
“Tersangka sudah lama menjadi target kita. Saat diamankan satu bungkus Sabu yang ditemukan didalam kotak rokok Dunhil dan sembilan bungkus sabu yang ditemukan dalam botol yang berada dalam tas warna hitam,” ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Jumat (13/5).
Namun dikatakannya, pihaknya tidak begitu saja percaya terhadap tersangka. Saat diintrogasi lebih lanjut, pihaknya mendapatkan barang bukti lain yang disimpan tersangka dirumah kontrakan yang beralamat di Jalan Raya Sungai Liat Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Alhasil, kata Astrian Tomi, ditemukan sembilan bungkus sabu didalam dua helai tesu putih yang berada di dalam topi warna coklat.
“Rumah kontrakan ini ternyata sengaja disewa tersangka hanya untuk menyimpan sabu. Dan kita juga dapat informasi, tersangka ada menyimpan sabu 2 kilogram di salah satu pondok di hutan Desa Kemuja Kabupaten Bangka, tapi sayangnya tidak kita temukan,” beber Astrian Tomi.
Setelah berhasil diamankan, lanjut Astrian Tomi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(dom007)
Foto : dom007
Editor : Rakha