KILAS BABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan kakak adik di Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Kedua kakak adik yang kompak jadi bandar sabu tersebut yakni Nc (37) dan TSG (36), warga Jalan A. Yani Gang Seroja I RT 01 RW 03 Kelurahan Rawa Bangun Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang .
Dari tangan keduanya, Tim Kalong berhasil menyita barang bukti sabu seberat 42,99 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, kedua kakak adik ini ditangkap pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB secara terpisah di dua lokasi yang berbeda.
“Tim kita bagi dua, saya langsung memimpin tim yang pertama menangkap tersangka TSG (adik) dengan TKP di Dealer Honda Pangkalpinang, sementara tim lainnya menangkap tersangka Nc (Kakak) di TKP Jalan Kapling Belubur RT 002 Dusun 6 Desa Kace Kabupaten Bangka,” ungkap Astrian Tomi, Jumat (13/5).
Astrian Tomi menerangkan, kakak adik ini merupakan pemain lama. Bahkan sang kakak Nc, diketahui seorang residivis kasus yang sama. Dan bahkan sebelumnya, Nc sempat diamankan Tim Kalong, namun terpaksa dilepaskan kembali karena tidak ada barang bukti yang ditemukan.
“Jadi Nc ini sudah tiga kali diamankan, sementara adiknya TSG baru pertama kalinya,” tegas Astrian Tomi.
Dijelaskan Tomi, untuk tersangka TSG diamankan saat sedang bekerja di Honda Dealer Pangkalpinang. Saat dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, ditemukan satu bungkus sabu di dinding rumah tersangka, satu bungkus sabu di kandang ayam milik tersangka dan 28 bungkus sabu di dalam kaleng cat plastik warna putih merk Nippont Paint.
Kemudian, lanjutnya, tim juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan butiran jenis pil extacy (inex) didalam kaleng cat plastik warna putih merk Nippont Paint.
“Total sabu yang kita amankan dari tangan TSG sebanyak 38,23 gram,” bebernya.
Sementara, dikatakan Astrian Tomi, dari tangan tersangka Nc, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu 4,76 gram yang ditemukan di atas lantai kamar.
Selanjutnya, tambahnya, setelah berhasil diamankan, kedua kakak adik dengan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa
dua ball plastik strip bening, dua unit timbangan digital, satu unit handphone merk Realme warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan satu buah buku tabugan Bank BCA.(dom007)
Foto : ilustrasi
Editor : Rakha