KILAS BABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pangkalpinang mengamankan seorang anggota Polri berinisial ES (38) yang berdinas di Polsek Air Gegas Polres Bangka Selatan.
Penangkapan ini juga dibenarkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi.
Saat dikonfirmasi, Senin (16/5), Astrian Tomi seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono menegaskan, ES diamankan pada Sabtu (14/5) lalu sekira pukul 09.30 WIB saat mengambil sebuah paket di tempat ekspedisi yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pangkalpinang yang diduga berisi obat merk tramadol.
“Ya benar, kita mengamankan ES seorang anggota Polsek Air Gegas. Saat ini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang,” ungkap Astrian Tomi.
Astrian Tomi menerangkan, penangkapan ES ini berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket berisi tramadol dari Jakarta ke Pangkalpinang dan akan tiba pada Sabtu (14/4). Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung menuju ekspedisi terkait untuk melihat siapa yang akan mengambil paket tersebut.
“Nah setelah anggota kita berjaga di lokasi, datang seseorang yang mengambil paket ini dan langsung kita amankan. Saat diamankan, ES ini mengaku seorang anggota Polri. Sementara anggota kita di lapangan, tidak mengetahui ES ini seorang anggota, karena saat mengambil paket dia berpakaian preman bukan pakaian dinas,” beber Astrian Tomi.
Saat diintrogasi, kata Astrian Tomi, ES mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengambil paket tersebut yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengakuan ES, dia mengaku mengetahui bahwa isi paket tersebut adalah tramadol yang masuk dalam daftar obat terlarang. Tapi sampai saat ini apakah ES ini adalah otak pelaku atau sebagai pengedar langsung, belum bisa kita pastikan karena belum ada pelaku lain yang tertangkap,” tegas Astrian Tomi.
Saat ini dikatakan perwira balok dua ini, pihaknya masih berupaya mencari pemilik barang termasuk pengirim barang dari Jakarta.
“Karena ES ini mengaku hanya diminta tolong mengambil paket dan pengakuannya tidak mendapat upah apapun. Makanya kasus ini akan terus kita kembangkan. Yang jelas, saat ES ini diamankan, kita langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Air Gegas termasuk Pak Kapolres Bangka Selatan,” kata Astrian Tomi.
Lanjut Astrian Tomi, dari tangan ES pihaknya berhasil mengamankan sebuah paket berisi obat tramadol sebanyak 250 keping atau 2.500 butir senilai Rp12 juta. Sementara berdasarkan pengakuan ES, katanya, obat tramadol tersebut dijual kembali dengan harga Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per keping.
“Jadi dari 250 keping atau 2.500 butir pil tramadol itu, ya keuntungan yang didapatkan sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta,” tandasnya.
Selain mengamankan ES dan barang bukti pil tramadol, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handpone merk Oppo warna hitam dan satu lembar bukti resi penerima paket.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha