KILAS BABEL.COM – Kasus korban begal menjadi tersangka kembali terjadi lagi. Aksi warga membalas kejahatan pelaku begal, berujung pada bui.
Peristiwa ini dialami oleh DN (32), seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Belum lama ini, tepatnya pada Kamis (19/5) pagi, DN diadang oleh suami istri, UN (22) dan YN (18). Keduanya membegal DN di dalam perjalanan menuju kebun. UN menodongkan pistol kepada DN. Belakangan terungkap bahwa pistol tersebut mainan.
DN yang takut dengan moncong senjata, akhirnya menyerahkan tas yang dibawanya. Di dalamnya berisi ponsel, minyak angin, alat memancing dan sebungkus tembakau.
Usai peristiwa tersebut, DN bersembunyi di pondok kebun miliknya. Dia meminta sang istri mencari bantuan. Dua hari kemudian, Kamis (19/5), rekannya, SK, mendatangi DN di kebunnya yang bercerita ada peristiwa penodongan terhadap warga sekampungnya.
“Tersangka DN berpikiran pelaku adalah orang yang sama ketika ia kena begal Selasa kemarin,” ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat, Jumat (20/5).
Lantas DN dan SK mendatangi lokasi penodongan dengan membawa sepeda motor masing-masing. DN mempersenjatai sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
Di TKP, DN bertemu dengan UN. UN mengacungkan pistol mainan itu ke arah tersangka. Tidak ingin ditembak duluan, DN membela diri dengan lebih dulu menembak UN yang mengenai dadanya.
“Dari pengakuan tersangka DN, korban UN melarikan diri ke kebun setelah tertembak. Kemudian mayatnya ditemukan warga,” ujarnya.
Puas menembak korban, tersangka membuang kecepek itu ke semak-semak. Lantas dia menyerahkan diri ke rumah kepala desa setempat hingga akhirnya dijemput petugas yang bertugas di pos polisi.
Polisi menetapkan DN sebagai tersangka karena merencanakan pembunuhan. Dia dinilai sengaja menemui korban untuk balas dendam karena pernah dibegal.
“Perbuatan tersangka DN bukan untuk membela diri tetapi sengaja membalas dendam. Dia menyiapkan senjata api rakitan saat menuju TKP penodongan,” pungkasnya.
Atas aksi penembakan itu, tersangka DN dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan sepucuk senpi kecepek milik tersangka, pistol mainan milik korban, dan sebilah pisau milik korban.
YN yang ikut membegal juga ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, YN sudah dua kali menemani suaminya membegal.
Kasus korban begal jadi tersangka juga pernah terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Murtede alias Amaq Sinta (34) sempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh dua begal yang menyerangnya.
Kejadian bermula saat petani tembakau di Lombok Tengah itu berangkat ke Rumah Sakit Lombok Timur pada malam hari. Dia membawa makanan sahur untuk kerabatnya yang sedang menunggu ibunya dirawat. Di tengah perjalanan, dia diikuti empat orang berboncongan mengendarai dua sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Lombok Tengah, sekitar pukul 00.30 Wita, Minggu (10/4), satu motor memepetnya dari sebelah kanan. Satu lagi berada di belakangnya. Seorang pelaku yang memegang senjata tajam meminta Amaq Sinta turun dari motor dan bertanya hendak ke mana.
“Mau antar makanan ke rumah sakit,” jawab Amaq Sinta.
Belum selesai Amaq Sinta menjawab, pelaku segera mengayunkan sabit. Refleks, Amaq Sinta menghindar. Pada sabetan kedua, dia menepis dengan tangan kanan sambil melompat dari motornya. Terus berkelit, Amaq Sinta dikejar. Terjadi pergumulan.
Terdesak, Amaq Sinta akhirnya mengeluarkan pisau kecil dari balik pinggangnya untuk melakukan perlawanan. Pisau itu dihujamkan ke dada. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Oki (21) itu rubuh.
Rusdin Mardhatillah, salah anggota tim penasihat hukum Amaq Sinta menuturkan, pelaku lainnya yang bernama Pendi (30) berupaya membawa motor Amaq Sinta saat pertarungan terjadi. Dia mengira, Oki mampu melumpuhkan Amaq Sinta.
Melihat motornya hendak dibawa, Amaq Sinta yang telah melumpuhkan Oki, berlari memburu Pendi. Ayunan parang menyambutnya. Saat terjadi pergumulan, Wahid, rekan Pendi yang menunggu di motor ikut membantu dengan menyabetkan pedang ke tubuh Amaq Sinta. Tapi ternyata tidak mempan.
Pertarungan itu berakhir saat Amaq Sinta melumpuhkan Pendi dengan sebuah tusukan di punggung. Pemuda asal Desa Beleka, Lombok Timur itu ambruk. Melihat dua rekannya tumbang, pelaku Wahid kabur bersama satu pelaku lainnya bernama Holidi.
Tak berselang lama, Polsek Praya Timur menerima laporan dari warga yang menemukan dua mayat sekitar pukul 01.30 WITA. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, penyidik Polres Lombok Tengah pada Senin (11/4) menjemput Amaq Sinta dari rumahnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP, menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4).
Tidak cuma Amaq Sinta, dua pelaku begal lainnya Wahid dan Holidi turut menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ketiganya ditahan di Polres Lombok Tengah.
Kasus ini kemudian diambil alih Polda NTB. Mendapat tekanan dari berbagai pihak, Polda NTB akhirnya berubah sikap. Dua hari setelah mengambil alih kasus, penyidik memutuskan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hari Sabtu (16/4), Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengumumkan secara resmi penghentian proses hukum terhadap Amaq Sinta setelah proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum. Status tersangka Amaq Sinta pun gugur.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).
Sumber : merdeka.com
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Putra Nalendra