KILAS BABEL.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel menyelenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Jumat (20/5/) di Hotel Bangka City Pangkalpinang.
Kegiatan ini dilaksanakan diantaranya untuk memberikan pemahaman terkait prosedur pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. H. Agus Suryadi, M.Si menyebutkan, sejak terbitnya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZ-WP3K) hingga munculnya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja banyak mengalami dinamika perubahan peraturan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang telah mengatur tentang kewajiban memenuhi Perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat,” jelas Agus.
“Kalau dulu namanya Izin Lokasi Perairan, pasca UU Cipta Kerja menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ini lah yang kemudian merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha maupun penerbitan non berusaha,” lanjut Agus.
Lebih jauh ia menuturkan, saat ini Concern Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah bersinergi bersama pihak terkait lainnya memastikan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mendampingi pelaku usaha dalam memperoleh PKKPRL sehingga membuat iklim investasi yang maju di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Kepala Bidang pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PKP3K) DKP Babel, Fhores Fherado menyebutkan hingga Desember 2021 sudah ada 62 Izin Lokasi Perairan (ILP) dan PKKPRL yang disetujui.
“Kabar baiknya sampai akhir tahun 2021 untuk PKKPRL ada 34 yang sudah disetujui dan secara jumlah terbanyak se-Indonesia, artinya sudah ada kesadaran yang cukup baik dari para pelaku usaha di Bangka Belitung untuk segera melegalkan izin usahanya,” ungkap Fhores.
Adapun mayoritas PKKPRL yang disetujui adalah untuk usaha tambak udang Vanamei.
Sosialisasi pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan ruang laut diisi narasumber dari DPMPTSP Babel dan Direktorat Pengelolaan Ruang Laut KKP serta diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Perhubungan dan para pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada akhir acara juga digelar Klinik Konsultasi bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan PKKPRL ataupun bertanya seputar pengurusan izin oleh narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tim Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu.(bond)
Foto : istimewa
Editor : Rakha