KILAS BABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja dengan modus baru yakni dengan pengiriman paket buku. Dari pengungkapan ini, ada dua tersangka dengan total barang bukti 559,62 gram ganja yang berhasil diamankan petugas.
Kedua tersangka adalah DR (32) warga Jalan Permata I RT 001 RW 001 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Grimaya dan BD (26) warga Jalan Masjid Jamik Gang Kakao RT 001 RW 001 Kel urahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Keduanya diamankan Tim Kalong secara terpisah di dua lokasi yang berbeda pada Minggu (22/5).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, penangkapan kedua tersangka bermula pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja yang berasal dari Jakarta menuju Pangkalpinang. Paket ganja kering tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi pengiriman paket JNE yang dibungkus dengan paket buku.
“Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung berkoordinasi dengan JNE Pangkalpinang . Setelah paket itu tiba, kita mendapatkan informasi dari JNE bahwa paket itu diminta dititipkan ke juru parkir Apotek K24 yang ada di Jalan Masjid Jamik Pangkalpinang. Kemudian, sekira pukul 18.50 WIB kita pun langsung menuju lokasi dan ternyata ada seseorang yang mengambil paket itu dan langsung kita amankan,” ungkap Astrian Tomi, Senin (23/5).
Saat dilakukan penggeledahan, dikatakan Astrian Tomi, tersangka berinsiial DR sempat berkilah bahwa paket tersebut adalah berisi buku. Namun saat dibongkar petugas, katanya, ternyata didalam buku tersebut berisi dua paket ganja kering seberat 550 gram.
“Jadi buku itu tengah-tengahnya disobek dan diisi ganja. Jadi peredaran ganja seperti ini adalah modus baru di Pangkalpinang,” beber Tomi.
Dikatakan Tomi, saat diintrogasi, DR mengaku bahwa paket ganja tersebut adalah milik BD. Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BD di kontrakannya di Jalan Arus Dalam RT 003 RW 002 Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan satu bungkus ganja di dalam koper warna biru dan satu bungkus ganja di temukan di teras rumah kontrakan tersangka dengan total berat 9,62 gram,” kata perwira balok dua ini.
Selain menemukan bukti ganja, lanjut Astrian Tomi, pihaknya juga menemukan bungkus sabu dua kilogram. Sementara sabunya, katanya, menurut pengakuan tersangka sudah habis terjual pada Januari lalu.
“Nah selain itu kita juga temukan sebuah alat penyulingan dan alat pembuat kristal yang diduga untuk membuat sabu, ya seperti home industri lah yang kita duga dipakai tersangka untuk praktek membuat sabu. Saat ini masih di lakukan proses penelitian dan penyelidikan,” tegasnya.
Ditambahkan Astrian Tomi, tersangka BD ini memang merupakan salah satu target operasi Tim Kalong. Sebelumnya, tersangka BD sempat diamankan, namun pihaknya tidak menemukan barang bukti sehingga BD dilepaskan kembali.
“Dan kali ini alhamdulillah kita berhasil mengamankannya kembali yang disertai dengan barang bukti. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.Keduanya disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) ,Pasal 112 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti ganja, Tim Kalong juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah buku dengan judul buku Permata Terbenam, satu buah buku dengan judul Intermedia Accounting , satu buah buku tesis an.EMMI T.M Sinambella, satu buah plastik bungkus paketan penerima BENU, satu unit Handphone merk Iphone warna merah, satu buah buku tabungan BCA, satu buah ATM BCA, lima bungkus sisa pejulan sabu, satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu, dua ball plastik strip bening dan satu pack kertas Vapier merk Toredo.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Rakha