KILAS BABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyiapkan anggaran Rp3 miliar untuk pelaksanaan pemilihan 55 kepala desa yang akan digelar serentak, pada 26 Oktober 2022.
“Kami berharap dengan adanya anggaran yang sudah disiapkan, Dinas Sosial sebagai penyelenggara dapat menjalankan seluruh tahapan secara jujur, adil, dan tim seleksi bekerja secara objektif dengan pemantauan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik,” kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Muntok, Selasa (24/5).
Menurut dia, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) penting dilakukan sebagai perwujudan proses demokrasi dalam mencari pemimpin pemerintahan desa yang sesuai pilihan warga.
“Kami berharap berbagai persiapan yang sudah dilakukan selama ini bisa mendukung pelaksanaan pemilihan secara jujur dan adil. Dinsos sebagai penyelenggara hendaknya berlaku adil, Satuan Polisi Pamong Praja bersama Forkopimda akan mengawal pelaksanaan pemilihan dan Diskominfo memfasilitasi berbagai kebutuhan pendukung lain,” katanya.
Kepada para camat diimbau untuk terus mengawal seluruh tahapan yang berjalan di wilayah kerja masing-masing agar aman dan kondusif.
“Kalau ada apa-apa, segera lapor ke saya agar bisa segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” katanya.
Pelaksanaan pilkades serentak tahun ini dilaksanakan di 55 desa, terdiri 22 desa yang seharusnya menggelar pemilihan pada 2020 dan 33 desa yang masa jabatan kepala desa berakhir pada 6 Desember 2022.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa kabupaten Bangka Barat Suradi mengatakan tahun ini sebanyak 13 desa telah selesai melakukan pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa dan diharapkan anggota terpilih ikut berpartisipasi memfasilitasi pilkades masing-masing desa.
“Kami juga telah melakukan persiapan bersama instansi terkait dan Forkopimda untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2022,” kata Suradi.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Daerah (PPTD) yang diisi unsur Forkopimda, Dinsos, Satpol PP, dan lainnya.
Dalam hal ini PPTD bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam proses tahapan sejak pembentukan panitia hingga seluruh tahapan pemilihan kepala desa selesai.
“Dalam pilkades serentak ini akan melibatkan sekitar 100 ribu pemilih,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos Pemdes Kabupaten Bangka Barat Idza Fadjri.
Setelah tahapan pembentukan PTTD akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi BPD untuk persiapan pelaksanaan enam tahapan dalam Pilkades 2022, dimulai dari tahapan persiapan, pencalonan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta terakhir tahapan penetapan kepala desa terpilih.
“Pemkab juga telah menyampaikan beberapa persyaratan calon kepala desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa,” katanya.
Sebanyak 55 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa, yaitu dari Kecamatan Mentok meliputi Desa Airputih dan Airlimau, Kecamatan Simpangteritip terdiri dari Desa Pelangas, Kundi, Mayang, Peradong, Berang, Rambat,Simpanggong, Simpangtiga, Ibul, Pangek, Bukitterak, dan Desa Menduyung.
Di Kecamatan Jebus akan digelar di Desa Jebus, Sungaibuluh, Tumbakpetar, Limbung, Rukam, Ranggiasam, Ketap, Mislak, Pebuar, Sinarmanik, dan Desa Airkuang, sedangkan di Kecamatan Kelapa digelar di Desa Kayuarang, Pusuk, Dendang, Kacung, Sinarsari, Beruas, Tebing, Terentang, Tuik, Tugang, Airbulin, dan Desa Pangkalberas.
Selanjutnya di Kecamatan Tempilang digelar di Desa Tempilang, Tanjungniur, Buyankelumbi, Sangku, Penyampak, Bentengkota, Airlintang, Sinarsurya, dan Desa Simpangyul, serta di Kecsamatan Parittiga digelar di Desa Sekarbiru, Telak, Cupat, Bakit, Puput, Airgantang, Kapit, Semulut, dan Desa Teluklimau.
Sumber : Antara
Foto : ilustrasi/NET
Editor : Putra Nalendra