Kesal Sering Kena Pungli, Pengepul Sawit Ini Tebas Tangan Kiri Preman Sampai Putus!

oleh -245 Dilihat
Kesal Sering Kena Pungli, Pengepul Sawit Ini Tebas Tangan Kiri Preman Sampai Putus! kilasbabel.com
Kesal Sering Kena Pungli, Pengepul Sawit Ini Tebas Tangan Kiri Preman Sampai Putus! kilasbabel.com

KILAS BABEL.COM – Telapak tangan seorang pria di Labuhanbatu, Sumut, bernama Faruzi Siregar putus akibat dibacok. Ia ditebas dan dibacok oleh pria berinisial JA.

Faruzi diduga merupakan preman karena ia kerap melakukan pungutan liar kepada sopir truk sawit yang melitas. Sedangkan JA merupakan pengepul buah sawit.

Pembacokan terjadi di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Senin (23/5) malam.
Sebelum membacok Faruzi, JA kesal karena berulang kali korban terus meminta pungutan uang kepada pelanggan sawitnya.
Sebelum kejadian, korban dan temanya duduk di aspal jalan menuju tempat usaha sawit JA.
“Pelaku lalu datang dari rumahnya dan pelaku menyuruh supaya korban jangan duduk di situ,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangannya, Kamis (26/5).
Usai ditegur korban sempat pindah tempat duduk, Namun pelaku tetap mendatangi korban sambil membawa pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali.
“Hingga mengakibatkan telapak tangan kiri (korban) putus dan kaki kanan korban terluka hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat,” ujar Anhar.
Korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan. Sementara JA kabur.
Polisi menerima laporan pada Selasa (24/5) sekira pukul 00.30 WIB. Mereka langsung bergerak cepat memburu JA dan menangkapnya di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh, Kabupaten Labuhanbatu.
Polisi juga mengamankan barang bukti pedang yang digunakan JA untuk membacok korban.
“Motif dari pelaku berinisial JA (39) karena sakit hati, terhadap korban, karena menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang, pungli kepada sopir truk yang melintas,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat (1) subsidair Pasal 353 Ayat (2) subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Sumber dan foto : Kumparan
Editor : Leona

 

No More Posts Available.

No more pages to load.