KILAS BABEL.COM – Berusaha melarikan diri ketika diminta menunjukkan tempat menjual hasil curiannya, Uke Alta Heru alias Uke (33) warga Pali Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali Kota Muara Enim berdomisili di Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Tersangka pencurian di empat tempat kejadian perkara (TKP) ini diringkus setelah Tim Opsnal Polres Bangka setelah mendapat laporan pada Jum’at tanggal 27 Mei 2022, adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Kemudian, pada Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin Ipda Awal Sumaryanto, mendapatkan informasi dari masyarakat identitas diduga pelaku, tim pun langsung melakukan monitoring, lalu malam harinya sekira pukul 23.00 WIB keberadaan diduga pelaku belum diketahui.
Namun, Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku, dan akhirnya pada Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 01.00 WIB pelaku pun berhasil diringkus Tim Opsnal Polres Bangka di kontrakannya yang beralamat di Rambak, Kecamatan Sungailiat.
“Setelah diamankan tim langsung melakukan pengembangan, karena menurut pengakuan pelaku melakukan pencurian di empat TKP,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria di Sungailiat, Selasa (31/5/).
“Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas, pasalnya ketika diminta menunjukkan barang bukti berusaha kabur, tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Selain beraksi di Kolong belakang Kuburan Tionghoa, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat pada 18 Mei 2022 mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru silver Nomor Rangka MHJ4ST1085K747047, No Mesin 4ST1113186, Nomor Polisi BN 4831 QP dan di Jalan Sudirman Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat pada tanggal 19 Mei 2022 mencuri satu unit sepeda Yamaha Jupiter Z warna biru putih dengan Nopol BN 5241 QT.
Tersangka juga beraksi di Pantai Tikus Emas, Kelurahan Rebo, Kabupaten Bangka, mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna merah marun tahun 2008 tanpa nomor polisi dan satu unit sepeda motor RX-K warna hijau Nomor Rangka MH33KA0102K526153 No Mesin : 3KA-500278 nomor polisi BN 3646 QN di Pangkal Pinang.
“Motor hasil curian dijual pelaku ke sejumlah daerah seperti Belinyu, Jebus, Sungailiat,” jelas AKP Rene.
“Selain empat unit motor curian dan bok kendaraan, turut diamankan satu set kunci T dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna Silver yang digunakan tersangka ketika melakukan pencurian, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (KR)
Foto : babel.polri.go.id
Editor : Rakha