KILAS BABEL.COM – Tinggal tunggu waktu! Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan aturan teknis mengenai larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi dan penugasan yakni BBM RON 90 atau Pertalite kepada kendaraan/mobil mewah.
Saat ini memang, pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Bersamaan dengan itu pula, pemerintah dan Pertamina (Persero) sedang merumuskan petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM jenis Pertalite sebagai konsumsi sejuta umat di Indonesia ini dapat lebih tepat sasaran. Nah, dalam revisi aturan ini, mobil mewah dikabarkan tidak akan diperbolehkan lagi mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume Pertalite ini sudah ditetapkan sebesar 23,05 juta Kiloliter (KL) di tahun ini.
Tak hanya kuota, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang mana sampai sekarang harganya masih ditahan sehingga memiliki gap besar dibanding harga keekonomiannya.
“Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan,” kata Saleh sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/6).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.
Yang jelas. “Diharapkan aturan ini berjalan pada dua sampai tiga bulan ke depan,” tandas Erika.
Sejatinya, kriteria pembeli Pertalite itu sudah diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian ESDM. “Semua usulan sudah naik, BPH menunggu. Belum bisa kami share,” kata Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak.
Selain Pertalite, Alfon juga menyebut bahwa pihaknya bersama Pertamina dan Kementerian ESDM tengah menggodok petunjuk teknis mengenai pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). Namun sayang ia juga belum dapat membeberkan secara detail.
“Saat ini semua masih dalam proses,” ujarnya.
Bisik-bisik dari Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan, dari yang ia dengar, salah satu kriteri yang tidak bisa membeli Pertalite adalah pemilik kendaraan mewah dan kendaraan yang memakai plat merah.
“Upaya ini perlu harus segera diintensifkan di tingkat SPBU. Selain aturan teknisnya segera dikeluarkan BPH Migas atau Kementerian ESDM,” terang Mulyanto.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan bahwa saat ini sedang dibahas mengenai aturan petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite. Ia bilang pihaknya akan menyesuaikan dengan arahan Pemerintah. “Bila Perpres 191/2014 direvisi, maka pelaksanaannya akan kami sesuaikan di lapangan,” ungkap Irto.
Namun Irto belum bisa menjelaskan kriteria pembeli Pertalite ini. Ia hanya bilang, Pertamina masih memastikan terlebih dahulu kriteria yang berhak menerima subsidinya BBM tersebut. “Kriteria itu yang masih dibahas,” ungkap Irto.
Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa saat ini kriteria penerima BBM bersubsidi atau Pertalite itu sudah ada. “Sudah ada di Pertamina Patra Niaga (kriterianya). Saya tidak bisa buka,” ungkap Ahok.
Pertamina Patra Niaga mencatat bahwa saat ini kuota BBM Pertalite masih aman dalam kondisi stok mencapai 17 hari. Saat ini BBM Pertalite memang menjadi buruan warga Indonesia lantaran harganya yang murah atau Rp 7.650 per liter dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 12.500 per liter.
Akibat jurang harga Pertalite dan Pertamax yang telampau tinggi, Pertamina mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari Pertamax ke Pertalite sebanyak 25%.
Sumber : cnbcindonesia.com
Foto : ilustrasi
Editor : Leona